PKL Dilarang Jualan di Taman Selong

SELONG—Kantor Kebersihan Tata Kota (KKTK) dengan tegas melarang para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di sekitar Taman Kota Selong. Larangan itu meliputi berjualan di atas trotoar, jalan utama yang mengelilingi taman kota, terlebih didalam taman itu sendiri. Kebijakan ini terkait dengan pelaksanaan Hultah NWDI Pancor yang akan digelar, Minggu mendatang (7/8).

Untuk memastikan semua itu, pejabat terkait, mulai dari kepala lingkugan (Kaling) dan pihak kecamatan turun langsung untuk menginformasikan kepada para pedagang. Para pedagang juga diberitahukan titik–titik mana saja di sekitar Taman kota yang dilarang untuk dijadikan tempat berjualan, meskipun tak sedikit PKL ini melayangkan protes terkait kebijakan itu.

Selain itu, perwakilan para PKL juga sempat mendatangi kantor Kepala KKTK untuk memastikan perihal larangan itu. Ini dilakukan, lantaran pihak Kaling dan kecamatan belum memberikan keputusan yang pasti. Kedatangan para pedagang ini diterima langsung Kepala KKTK, Mulki.

Salah seorang pedagang, Haris mempertanyakan kebijakan larangan berjualan di sekitar Taman Kota. Karena sebelumnya mereka selalu diberikan izin berjualan. Kedatangan mereka ini untuk mencari kepastian dari pihak KKTK. “Ini yang kita pertanyakan. Kenapa kita tidak diberikan izin berjualan. Padahal dari dulu kita diberikan izin berjualan di trotoar,” tanyanya.

Baca Juga :  Atas Nama Estetika, PKL tak Diperbolehkan Jualan

Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Bupati, yang melalui ajudannya dikatakan tidak mempersoalkan berjualan di sekitar taman. Untuk itu, dia meminta kebijakan agar mereka diberikan lokasi tertentu di sekitar taman sebagai tempat berjualan. “Kita tidak minta berjualan di dalam taman. Tapi hanya di trotoar saja. Soalnya disekitar itu sudah mulai dilakukan pengukuran,” pintanya.

Menanggapi ini, Kepala KKTK, Mulki mengaku pihaknya sama sekali melarang untuk berjualan. Momen Hultah ini, para pedagang dipastikan tidak diizinkan untuk berjualan di sekitar Taman Selong, baik itu diatas trotoar, sepanjang jalan sekitar taman, terlebih di dalam taman. “Endak pernah saya larang orang berjualan. Tapi dikawasan taman maupun diluarnya tidak boleh berjualan,” tegasnya.

Itu dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan semua unsur terkait. Baik itu polisi, TNI, pihak kecamatan, termasuk Kaling. Jika ada pihak yang berani memberikan izin  berjualan, maka pihaknya akan turun langsung menindak tegas mereka yang melanggar kesepakatan itu. “Entah siapapun yang menyuruh, berjualan di sekitar taman tetap tidak diperbolehkan. Saya sendiri yang akan menindak orang itu,” tandasnya.

Baca Juga :  Siswa Dilarang Membawa Smartphone ke Sekolah

Apa yang dilakukan sebutnya, sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi. Melainkan itu semua untuk kemaslahatan orang banyak. Terlebih lagi, Hultan NW Pancor akan dihadiri tamu-tamu dan pejabat penting nasional. Dengan demikian,  maka area disekitar taman ini harus steril dari para pedagang.

Jika para pedagang diberikan izin berjualan, dikhwatirkan akan mengganggu akses kendaraan. Terlebih ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, jelas akan menghambat proses evakuasi dan lainnya. “Ketika ada masalah, bisakah kalian menjamin. Terlebih setelah Hultah selesai, tentu yang akan repot KKTK, karena harus membersihkan tumpukan sampah,” sebutnya.

Para pedagang diminta agar memahami ketentuan tersebut. Jika ingin berjualan, pihaknya sudah menyediakan lokasi lain untuk berjualan. Misalnya di sampaing PLN, bahkan di depan kantor KKTK itu sendiri. Namun jika ada pedagang yang tetap bandel berjualan ditempat yang sudah dilarang, KKTK akan menggusur pedagang tersebut. “Kan ada solusi kita berikan. Asalkan jangan di sekitar taman. Kalau di tempat lain yang sudah kita siapkan, silahkan,” pungkas Mulki. (lie)

Komentar Anda