PKB Pecat Djohan Sjamsu

Djohan Sjamsu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Djohan Sjamsu dipecat dari jabatan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Hal ini menyusul keluarnya SK DPP PKB Nomor: 33137/DPP/01/VII/2024 tentang Penetapan Perubahan Susunan DPC PKB KLU 2021-2026. SK itu menetapkan Muhammad Jamhur menjadi karteker DPC PKB KLU.

SK tertanggal 21 Juli itu ditandatangani Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB M Hasanuddin Wahid. Dalam SK itu disebutkan bahwa SK ini keluar berdasarkan evaluasi kinerja untuk lebih mengoptimalkan tugas DPC dalam menuntaskan program-program partai secara menyeluruh, sehingga perlu pemberhentian dan penggantian personalia.

Pada saat keputusan tersebut ditetapkan, maka SK DPP PKB Nomor: 8397/DPP/01/IX/2021 tertanggal 25 September 2021 di mana Djohan Sjamsu sebagai Ketua DPC PKB KLU dinyatakan tidak berlaku. Terkait SK pergantian tersebut, Djohan mengaku sudah menerima informasi. Hanya saja itu baru dari sosial media. “Secara resmi saya belum diberitahu,” ungkapnya, Selasa (6/8).

Baca Juga :  RSUD Provinsi NTB Disomasi Pasien

Jikapun benar ia diganti, Djohan mengaku menerima saja sebab itu adalah hak DPP PKB untuk pergantian. Namun yang jelas kata Djohan selama ini ia berhasil membesarkan PKB di KLU. “Saya berhasil memenangkan PKB pada pemilihan legislatif dengan perolehan 6 kursi di DPRD. Mungkin di NTB ini hanya di KLU yang ketua DPRD-nya dari PKB. Kemudian satu-satunya partai yang bisa mencalonkan kepala daerah tanpa berkoalisi,” ujarnya.

Untuk mencapai prestasi tersebut kata Djohan tidak gampang. Namun berkat perjuangan yang ekstra ia akhirnya berhasil. Ketika kemudian ia diganti setelah berhasil dengan prestasi tersebut, Djohan tidak bisa berkata-kata.

“Saya hanya bisa ucapkan terima kasih kepada yang mengganti. Mudah-mudahanlah kepengurusan selanjutnya bisa lebih baik dari apa yang saya lakukan. Mudah-mudahan PKB selalu berhasil dari setiap langkah yang dilakukan,” harapnya.

Baca Juga :  Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Dituntut 3 Tahun Penjara pada Kasus Penambangan Pasir Besi

Sementara itu Ketua DPW PKB NTB Lalu Hadrian membenarkan SK pergantian Ketua DPC PKB KLU itu. Dalam pesan singkatnya ia menegaskan bahwa SK itu betul diterbitkan DPP. “Betul,” singkatnya.

Namun Hadrian mengaku, Djohan dalam hal ini bukan dipecat, hanya penyegaran. “Jadi bukan dipecat, hanya penyegaran. Biasa dalan parpol atau organisasi,” pungkasnya.

Diketahui, Djohan sudah terang-terangan menentang Keputusan DPP PKB yang mendukung TGH Lalu Muchsin menjadi Calon Bupati KLU. Djohan tetap mendukung anaknya, Kusmalahadi untuk maju sebagai Wakil Bupati KLU Bersama Najmul Akhyar. Sikap Djohan inilah yang disebut-sebut membuatnya dievaluasi. (der/yan)

Komentar Anda