PKB Bakal Mediasi

PKB

Mataram — Kisruh nama pengganti Pergantian Antar Waktu (PAW) H Lalu Gede Sakti Amir Murni dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB terus bergulir.

Juru bicara DPW PKB Provinsi NTB, Ahmad Rozi menepis bahwa PKB NTB anti terhadap legislator perempuan dengan tidak diajukan  Suharti calon anggota legislatif dapil Lombok Tengah Utara peraih suara terbanyak kedua sebagai pengganti Gede Sakti. ” Tidak benar PKB dikatakan tidak pro gender dengan tidak diusulkan Ibu Suharti sebagai nama pengganti,” katanya kepada Radar Lombok Kamis kemarin (6/4).

[postingan number=3 tag=”politik”]

Dikatakan, ada kesan muncul seolah – olah PKB mengabaikan hak – hak politik  Suharti sebagai peraih suara terbanyak kedua di dapil Lombok Tengah Utara dengan tidak diusulkannya sebagai  pengganti antar waktu. Menurutnya, DPP PKB pasti memiliki pertimbangan dan telaah sehingga mengusulkan Samsuddin, ST calon anggota legislatif peraih suara ketiga dapil Lombok Tengah Utara sebagai  pengganti Gede Sakti. ” Ini sebetulnya kewenangan penuh dari DPP,” ucapnya.

Baca Juga :  Mundurnya Sejumlah Kader Perindo Diklaim Tak Ada Pengaruh

Pihaknya kata Rozi, sebenarnya  sudah berkonsultasi kepada DPP terkait kisruh nama pengganti  Gede Sakti dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB. Meskipun ia enggan membeberkan hasil konsultasi tersebut. Namun, DPP memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecakan langsung terhadap kedua kandidat PAW (pergantian antar waktu) tersebut.

Misalnya, apakah dalam pemilu legislatif 2014 lalu mereka sudah melaporkan dana kampanye, apakah selama ini mereka juga pro aktif mendukung dan melaksanakan berbagai kegiatan kepartaian. Sehingga hal itu menjadi telaah dan pertimbangan lagi dari DPP untuk kembali mengajukan siapa nama pengganti  Gede Sakti. ” Kita pun di DPW akan memediasi kedua belah pihak, agar apapun keputusan dari DPP  diterima legowo,” imbuhnya.

Diharapkan, keputusan apapun diambil DPP terkait nama pengganti Gede Sakti tidak menyakiti salah satu pihak. Bagaimanapun, katanya, keduanya  merupakan kader PKB.  Suharti pun masih tercatat sebagai kader PKB dan hingga kini belum ada surat pemecatan dari DPP terkait keanggotaan sebagai kader partai.

Baca Juga :  Sinyal Duet Zul-Rohmi Kian Kuat

Menurutnya, ada kesan ambigu dalam UU parpol terkait PAW. Di satu sisi nama pengganti disebutkan adalah calon anggota legislatif peraih suara terbanyak dibawahnya. Namun disisi lain dikatakan, bahwa usulan PAW terhadap anggota di DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan dan hak proregatif dari partai. ” Tapi prinsipnya sekarang semua pihak merasa nyaman dengan apapun keputusan DPP,” tandasnya.

Pihaknya pun menargetkan, pada bulan Mei mendatang sudah ada kejelasan nama pengganti  Gede Sakti dari keanggotaan di DPRD Provinsi NTB. Lalu pada Juni atau Juli, sudah dilantik.

” Kita pastikan tidak ingin membiarkan kursi tersebut kosong,” pungkasnya.(yan)

Komentar Anda