PJU Banyak Ilegal, Kadis Perhubungan Diperiksa

USAI DIPERIKSA: Inilah Kadis Perhubungan Lombok Tengah, H Supardan saat meninggalkan Polres Lombok Tengah usai menjalani pemeriksaan belum lama ini. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mendalami permasalahan lampu penerang jalan umum ( PJU ) yang banyak terpasang secara ilegal.

Seperti diketahui, setidaknya ada 5890 PJU ilegal yang terpasang di berbagai lokasi yang membuat Pemkab Lombok Tengah harus mengucurkan dana untuk membayar yang ilegal ini hingga Rp 800 juta per bulan. Yang lebih parah, ternyata PJU ilegal ini banyak ditemukan tidak di pinggir jalan, karena ada di halaman hingga teras rumah warga. Bahkan banyak terpasang di kantor instansi pemerintahan.

Dari informasi yang dihimpun Radar Lombok untuk memperjelas permasalahan tersebut, maka penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah terus meminta keterangan berbagai pihak yang mengetahui persoalan itu. Seperti yang terjadi pada Rabu lalu (22/12), penyidik mengklarifikasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, H Supardan.

Supardan yang mengenakan baju lengan panjang warna putih atau baju kedinasan dengan setelan celana hitam mendatangi ruang Satreskrim Polres Lombok Tengah sekitar pukul 10.00 Wita. Ia kemudian langsung menjalani pemeriksaan dan keluar sekitar pukul 13.23 Wita.

Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, kemudian ia bergegas menghampiri Kepala Seksi ( Kasi ) Sarana Prasarana Lalulintas Dishub Lombok Tengah, Lalu Ardhyka yang saat itu sudah lama menunggunya di luar ruangan Satreskrim. Kemudian tidak berselang lama, langsung datang mobil dinas jemputannya sehingga langsung pergi dan tidak bersedia memberikan keterangan terkait agenda ke polres. “Hanya silaturrahmi biasa saja, jadi bisa ditanyakan langsung ke polres terkait agendanya,” ungkap Supardan.

Baca Juga :  Muslimat NW Gelar Baksos di Praya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama ketika dikonfirmasi belum bisa memberikan statemen yang detail terkait dengan persoalan tersebut, karena sedang ada agenda di luar kantor. “Saya masih ada giat di luar,” kata Redho saat ditanya terkait agenda pemeriksaan Kadis Perhubungan Lombok Tengah tersebut.

Kasi Sarana Prasarana Lalulintas di Dishub Lombok Tengah, Lalu Ardhyka membeberkan, pemeriksaan ini tidak luput dari banyaknya PJU ilegal yang membuat pemkab membayar dengan nominal cukup tinggi. Namun yang mereka sayangkan bahwa PJU ini malah masuk di perkantoran yakni banyak ditemukan untuk penerangan halaman kantor pelat merah. “Dari 5890 PJU ilegal ini kita bisa bayar Rp 800 juta per bulan, jumlah PJU ilegal ini bisa lebih dua kali lipat di lapangan. Bahkan ada yang listrik PJU ini terpasang di kolam besar, terpasang di berugak dan di teras rumah dan bahkan yang paling memprihatinkan banyak kantor yang ngelos (ilegal, red) untuk terangin halaman,” beber Lalu Ardhyka.

Baca Juga :  Sekdes Rangkap Jabatan sebagai Guru

Ditambahkan, PJU ilegal ini tersebar di berbagai wilayah. Petugas masih terus melakukan penertiban. Seperti di Batukliang Utara (BKU) jumlah PJU ada sekitar 400 dan yang diakui oleh dinas yakni 96. Kemudian di Pringgrata dari 800 sisa 95 JPU. “Yang baru kita bongkar JPU ilegal ini saja membuat adanya kekurangan pembayaran. Dimana dari yang awal Rp 800-an juta kini sudah menurun sekitar Rp 60-an juta,” terangnya.

Akibat temuan di lapangan terdapat ribuan JPU ilegal ini, maka pihaknya menargetkan penertiban dilakukan hingga 2,5 tahun ke depan. Dari anggaran Rp 1,14 miliar ternyata untuk pembayaran resmi PJU kisaran Rp 160 juta. Sisanya dari Rp 800-900 juta dilakukan pembayaran bagi PJU yang ilegal. “Jumlah pembayaran kita bervariasi setiap bulannya, makanya untuk mengantisipasi terus terjadinya pembengkakan maka penertiban harus tetap kita lakukan. Karena bayangkan saja ketika Rp 800 juta kita gunakan ke yang sarpras lainnya, maka kita bisa pastikan jika Lombok Tengah, jalannya semua akan terang,” tegasnya. (met)

Komentar Anda