Pj Sekda NTB Tunggu Keputusan Mendagri

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Masa jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir Jumat kemarin.

Untuk memperpanjang dan penunjukan Penjabat (Pj) Sekda, Pemerintah Provinsi NTB sendiri masih menunggu surat resmi dari Menteri Dalam Negeri, yang selanjutnya Pemprov akan mengusulkan satu nama Pj Sekda.
“Masih kita tunggu keputusan Kemendagri. Sudah diajukan pada 19 September 2023 lalu, tetapi belum turun (keputusan, red),” ungkap Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Muhammad Nasir, saat ditemui di Mataram, kemarin.
Nasir menjelaskan, penunjukan Pj Sekda NTB tergantung keputusan dari Pemerintah Pusat.

Namun dirinya akan berupaya untuk terus melakukan komunikasi, agar putusan penetapan Pj Sekda NTB segera diterbitkan. “Hari ini batasnya. Karena saya bukan Menteri Dalam Negeri, jadi tidak bisa mengatakan ada atau tidak,” ujarnya.
Nasir tidak menyebut secara gamblang nama-nama yang sudah dikirim Pemprov ke Kemendagri untuk dipilih menjadi Pj Sekda NTB.

Namun belakangan sejumlah nama birokrat di lingkungan Pemprov santer digadang-gadang untuk diusulkan menduduki kursi yang ditinggalkan Lalu Gita Ariadi. Diantaranya Asisten I Setda NTB Fathurrahman, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB Fathul Gani, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda NTB Wirawan Ahmad, dan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, hingga Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani.
Informasi terbaru, kuat dugaan bahwa Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal disebut sebagai calon tunggal Pj Sekda NTB. “Saya tidak akan menyebutkan itu, off the record,” ujar Nasir.
“Semua masih (berpeluang, red). Sebelum nama devinitif saya terima, saya tidak boleh mengatakan. Itu sumpah jabatan Kepala BKD,” tambah Nasir.

Ditanyakan soal mutase pejabat? Kepala BKD belum dapat memastikan apakah Pj Gubernur NTB akan melakukan mutasi langsung atau tidak nanti. Karena kebijakan mutasi tidak sama ketika dilakukan oleh pejabat devinitif. “Mutasi dan rotasi eselon II harus ada rekomendasi KASN dulu. Setelah ada izin Mendagri, baru bisa dilaksanakan (mutasi, red). Demikian juga mutasi untuk eselon III dan IV, harus izin Mendagri juga,” terangnya.

Disinggung batasan jabatan Plh Sekda NTB, Nasir menyatakan dalam aturannya tidak ada batasan, dan bisa saja jabatan Plh Sekda NTB diperpanjang. “Kalau tidak ada (Pj Sekda, red) kita tambah. Sama halnya Plt, ketentuannya tiga bulan, tapi yang menandatangani itu 2,5 tahun jadi Plt,” ujarnya.

Sementara Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi ketika diminta tanggapan pada sejumlah kesempatan. Terkesan masih menutup ruang untuk membicarakan mengenai penunjukan Pj Sekda NTB. Demikian juga ketika disinggung soal mutasi para pejabat dilingkup Pemprov NTB. “Konsolidasi dulu,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda