Pipa Mata Air Dicuri, Warga Tiga Dusun Krisis Air

DITAHAN: Pelaku dan penadah diperlihatkan ke publik melakukan aksi pencurian pipa air di tiga dusun, Desa Loloan, Kecamatan Bayan. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Satreskrim Polres Lombok Utara berhasil menangkap pelaku pencurian pipa mata air inisial SK (47) warga Dusun Loloan, Desa Loloan, Kecamatan Bayan dan temannya berinisial SR (58) warga Dusun Batu Grantung, Desa Loloan, Kecamatan Bayan.

Pelaku melaksanakan aksinya dengan memotong dan mencuri pipa mata air yang menuju Dusun Montong Kemuning, Dusun Tanak Lilin, dan Dusun Loloan, Desa Loloan, Kecamatan Bayan. “SK berperan sebagai pemetik, dan SR sebagai penadahnya. Kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan tadi pagi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana, Selasa (13/7).

Barang bukti yang diamankan di TKP yaitu enam lonjor pipa HDPE warna hitam ukuran 4 inci panjang 6 meter, empat lonjor HDPE ukuran 3 inci panjang 16 meter, 4 lonjor Pipa PVC, ukuran 4 inci dengan panjang 4 meter. Dari ketiga barang bukti tersebut SR selaku penadah sudah menggunakan barang bukti tersebut sebagai bahan pembuatan garasi rumah.

Baca Juga :  Jadi Hadiah Tahun 2019, Lahan Rumah Zohri Ternyata Masih Berstatus Aset Daerah

Pelaku mencuri beberapa lonjor pipa merek HDP dan PFC saat situasi di TKP dalam keadaan sepi, dengan cara mencabut dan memotong pipa. Lalu dijual oleh pelaku kepada SR dengan harga Rp 7 juta. Selanjutnya penadah pipa tersebut menggunakan sebagai bahan pembuatan garasi rumah.

Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi namun baru kali ini terungkap setelah masyarakat di tiga dusun mendapati air yang datang sangat kecil, yang biasanya debit air yang datang cukup besar. Setelah mengetahui hal tersebut masyarakat meminta pada pekasih  desa untuk mengecek sumber  mata air yang datang. “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pipa yang menghubungkan mata air tersebut telah hilang dan terpotong, akibat kejadian tersebut korban (warga) mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” terangnya.

Baca Juga :  Berkantor di Ruangan Kecil, Tim PKPPD Belum Tahu Tupoksi

Berawal dari informasi dari masyarakat tersebut pihaknya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi terkait pelaku dan barang bukti. Pihaknya pun melibatkan Polsek Bayan kemudian pelaku berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku, bahwa benar pipa tersebut dirinya yang melakukan pencurian, kemudian barang bukti pipa tersebut dijual ke temannya di Dusun Grantung Desa Loloan seharga Rp 7 juta. Kemudian pihaknya mendatangi rumah terduga penadah, dan terduga penadah menerangkan bahwa pipa yang dibeli dari pelaku sudah dibuat sebagai bahan pembuatan garasi rumahnya. “Kami pun sudah mengamankan pelaku dan penadah untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda