Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Mulai Meresahkan

Masyhuri (DOK / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal berkedok koperasi banyak ditemukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Sedikitnya ada 95 terdeksi pinjol ilegal yang mengatasnamakan sebagai koperasi. Bahkan di NTB, sudah ada pinjol berkedok koperasi yang dilaporkan oleh masyarakat ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB.

“Pengaduan sudah ada yang kami terima dari masyarakat terkait dengan pinjol-pinjol berkedok koperasi,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Masyhuri, Rabu (3/11).

Masyhuri mengaku jika pengaduan tersebut sudah diterimanya sejak dua pekan lalu dari masyarakat. Tentu pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya laporan tersebut. Pihaknya juga terus mengawasi adanya pinjol ilegal berkedok koperasi. Bahkan ada lembaganya sendiri, hanya saja sekarang ini banyak koperasi yang tidak berizin. Apalagi yang namanya pinjol tidak semua juga memiliki izin.

“Pinjol ini juga kita kadang tidak tau tempat kantornya dimana, karena operasionalnya secara online. Memang ada laporan juga, selain itu ada juga laporan rentenir berkedok koperasi,” terangnya.

Baca Juga :  Srikandi PLN Goes to Campus: Perkenalkan Proyek Sampai Informasi Rekrutmen PLN Group

Saat ini untuk pembentukan koperasi sendiri sudah sangat mudah. Apalagi dengan adanya aturan baru dikeluarkan pemerintah, yakni PeraturanPemerintah (PP) Nomer 71 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.

“Efeknya banyak PP itu, tentu maksudnya baik supaya orang berusaha mudah. Tapi efek dari kemudahan itu kontrol, kalua dulu koperasi dan pelaku UKM itu bisa kita Kontrol. Sekarang dengan keluar PP itu gampang pembentukan koperasi,” jelasnya.

Lantaran kemudahan tersebut memungkin munculnya koperasi-koperasi baru. Karena untuk pembentukannya juga sangat mudahkan tidak seperti sebelumnya sulit.

“Ada PP itu, segampang itu orang membuat koperasi kumpul 9 orang kemudian daftar ke notaris dan dilanjutkan ke Kemenkum HAM, keluar izinnya jadi koperasi,” terangnya. Dikatakan, sekarang yang menjadi pertanyaan, yakni apakah mereka koperasi sehat atau tidak. Hal tersebut menjadi pengawasan dari Dinas Koperasi dan UKM, karena masih ada beberapa hal yang menjadi pengawasa Dinas Koperasi. “Tetapi dengan pengawasan yang pinjol-pinjol susah juga. Apalagi pemahaman regulasi untuk bisa menghukum pinjol ini bagiamana caranya,” ucapnya.

Baca Juga :  BPN dan PLN Gelar Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Pengembangan PLTP Ulumbu

Sementara itu, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) Provinsi NTB H Muhammad Saleh mengaku menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait dengan pinjol ilegal, meskipun tidak secara tertulis. Masyarakat NTB sendiri banyak yang mengajukan pinjol, hal tersebut berdasarkan laporan hasil pertemuan dengan konsumen. Bahkan beberapa kali masyarakat sudah dihimbau untuk tidak meminjam dana pada pinjol, karena akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat sendiri.

 “Mereka sudah tau resikonya dan kami juga sudah sering ingatkan baik secara langsung ataupun media sosial. Apakah berizin tidak pinjol ini, karena pinjol banyak korban dan ancaman,” ujarnya. (dev)

 

Komentar Anda