Pimpinan DPRD Sementara Teken Revisi APBDP

BPKAD Yakin Tak Ada Masalah

TANJUNG–Berita acara kesepakatan soal revisi evaluasi APBDP 2019 akhirnya diteken oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan pimpinan DPRD KLU sementara. Berita acara kesepakatan ini merupakan prosedur untuk mempertanggungjawabkan revisi yang sudah dievaluasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. “Kita buat surat berita acara seperti itu karena belum ada Ketua DPRD definitif. Semestinya memang ditandatangani langsung ketua definitif. Berita acara itu tidak diatur tapi kita inisiasikan sendiri untuk diserahkan ke pemprov,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU, Sahabudin, Senin (2/9).

Ia meyakini, berita acara yang diteken pimpinan DPRD sementara itu tak bermasalah. Mengingat pimpinan DPRD definitif belum dilantik.

Sesuai petunjuk pemprov, revisi harus dituntaskan selama tujuh hari sejak dikembalikan pemprov ke pemkab. Jika menunggu ketua DPRD definitif tentu harus menunggu waktu lama. Sementara kegiatan sangat mendesak. “Kita ingin APBDP ini segera direalisasikan,” harapnya.

Menurutnya, tidak ada yang mencolok pada revisi APBDP 2019. Lebih pada penyesuaian nomenklatur kegiatan, kode rekening, serta sinkronisasi antara kegiatan kabupaten dengan provinsi. Untuk sinkronisasi, KLU dinilai bagus. “Apa yang kita sepakati dengan dewan itu kita serahkan ke pemprov. Apakah diterima pakai berita acara atau tidak? Nanti kita tunggu responsnya. Yang penting kita menargetkan sudah selesai kita revisi,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD KLU, Burhan M Nur menerangkan, surat kesepakatan untuk revisi APBDP, boleh dilakukan. Itu sudah dikonsultasikan dengan Biro Hukum Setda NTB, karena DPRD belum memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan belum dilantik. “Boleh dilakukan. Kita sudah konsultasikan dengan Biro Hukum Provinsi,” terangnya. (flo)

Komentar Anda