Pimpinan Dewan Dinilai Abaikan Usulan Hak Interpelasi

M. Nashib Ikroman

MATARAM — Usulan hak interpelasi yang diajukan oleh 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait carut-marut pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB, hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, dinilai belum merespons secara tegas usulan tersebut, sehingga menuai kritik keras dari para anggota Dewan sebagai pengusul.

“Iya, ini diambangkan. Kami khawatir jika usulan ini tidak diproses, maka akan mencederai komitmen DPRD terhadap pelaksanaan prinsip good governance. Ini bagian dari akuntabilitas dan fungsi pengawasan DPRD,” tegas Anggota DPRD NTB, M. Nashib Ikroman kepada Radar Lombok, Jumat (11/4).

Menurut politisi Partai Perindo itu, usulan hak interpelasi telah memenuhi syarat sesuai Tata Tertib DPRD NTB, yakni didukung oleh minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi. Ia menegaskan bahwa hak interpelasi adalah hak individual anggota dewan, bukan melekat pada fraksi atau alat kelengkapan dewan (AKD).
“Hingga kini, usulan yang sudah memenuhi syarat hukum itu belum juga diproses. Entah ditolak atau diterima, seharusnya dibahas melalui sidang paripurna. Itu yang kami tuntut,” ujarnya.

Acip sapaan akrabnya, menyayangkan sikap pimpinan dewan yang belum mengambil langkah konkret terhadap usulan tersebut. Hal ini, kata dia, bisa menimbulkan kecurigaan dari publik terhadap independensi dan transparansi lembaga legislatif.
“Tidak masalah kalau mau ditolak. Tapi tolong ditolak secara prosedural, lewat forum resmi, yaitu sidang paripurna. Jangan hanya dibicarakan di luar sidang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti informasi bahwa lima fraksi disebut-sebut akan menolak usulan hak interpelasi, namun disampaikan di luar forum resmi sehingga dianggap tidak sah. “Kalau memang lima fraksi menolak, kenapa takut membuka paripurna? Kan bisa dihadapkan lima lawan tiga. Kami hanya menuntut pelaksanaan good governance,” tambahnya.

Acip menjelaskan bahwa usulan interpelasi ini sangat penting karena banyak proyek DAK, seperti di Dinas Pendidikan dan rumah sakit, yang hingga April 2025 belum selesai dikerjakan. Hal ini berdampak langsung pada pelayanan publik, termasuk terganggunya proses belajar-mengajar di sekolah.
“Ini menyangkut pengawasan DPRD. Apa penyebab keterlambatan realisasi fisik proyek? Ini kan berdampak pada anak-anak sekolah. Pendidikan jadi terganggu, dan ini menunjukkan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan baik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal komitmen Gubernur dalam membenahi infrastruktur DPRD. Menurutnya, anggota dewan juga harus menunjukkan komitmen yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan, bukan hanya menikmati fasilitas.
“Kalau tidak menjalankan fungsi pengawasan, tentu memalukan. Jangan hanya menerima fasilitas tapi lupa menjalankan kewajiban,” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyatakan bahwa dirinya mengapresiasi usulan interpelasi dari anggotanya. Ia menyebut bahwa rencana awalnya adalah membahasnya dalam forum fraksi terlebih dahulu, baru kemudian diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus). Namun ia membuka opsi untuk mempercepat proses tersebut.

“Kalau memang mau cepat, kita akan minta Banmus rapat, bisa juga secara online, agar bisa diagendakan di paripurna selanjutnya yang direncanakan pada 21 April 2025,” kata Isvie.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD ini juga mengucapkan terima kasih telah diingatkan anggotanya. “Terima kasih Pak Acip, sudah mengingatkan kami selaku pimpinan untuk mengagendakan usulan hak interpelasi tersebut, ke dalam rapat paripurna,” singkatnya. (rat)