SELONG – Pemkab Lombok Timur telah mempersiapkan berbagai kelengkapan administrasi menyambut pelaksanaan Pilkades serentak. Baik itu berkaitan dengan regulasi dalam bentuk Perda maupun Perbub termasuk juga pantia Pilkades baik itu di tingkat kabupaten maupun tingkat desa.
Pelaksanaan Pilkades sendiri dijadwalkan pada bulan Maret 2023 mendatang. Dimana ada 53 desa yang telah ditetapkan akan menggelar Pilkades. Kekosongan jabatan Kades di 53 desa untuk sementara akan diisi oleh Pjs.”Persiapan Pemkab Lombok Timur dalam rangka Pilkades yaitu mempersiapkan regulasi tentang perubahan Perda dan Perbup terkait tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa yang saat ini tahap pembahasan dengan DPRD,” kata Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy, kemarin.
Untuk persiapan sendiri dimulai pada Oktober 2022. Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara paling lambat dilaksanakan bulan Maret 2023. “Anggaran pemilihan kepala desa tersebut juga telah dituangkan di APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023 mendatang,” tutup Sukiman.
Sebelumnya Kabid Pemerintahan Desa PMD Lombok Timur, Lukmanul Hakim, mengatakan, berkaitan dengan Pilkades serentak saat ini masih dalam tahapan penyusunan Raperda tentang tata cara pengangkatan dan pemilihan kepala ddesa.”Kita berharap pembahasan Perda tata cara Pilkades bisa segera selesai. Dan dari koordinasi dengan bagian hukum Perda tersebut telah dilakukan harmonisasi draf Raperda tersebut dengan dewan,” terang Lukman.
Sedangkan berkaitan dengan anggaran Pilkades disebutnya memang telah siapkan. Namun penggunaan anggaran tersebut lanjut Lukman tentu harus melalui perencanaan dan perhitungan yang matang. Melalui penyusunan APBD 2023 di DPA PMD kata dia, di sana nantinya akan diusulkan pemberian dana hibah Pilkades ke panitia di tingkat desa. Termasuk juga dana operasional yang akan dikelola oleh dinas PMD.” Untuk anggaran tentu harus kita usulkan dulu,” tandas Lukman.(lie)