Pilkades Serentak 2020, Kades Rensing Raya Resah

Munawir Haris (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Adanya Peraturan Bupati (Perbub) No. 15 tahun 2016, sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda)  Lotim No. 4 tahun 2015, tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa (Kades), rupanya menimbulkan berbagai pertanyaan dan keresahan para Kades, terutama Kades yang nanti ikut Pilkades tahap tiga pada tahun 2020.

Kades Rensing Raya, Kecamatan Sakra Barat, Munawir Haris, mengatakan jabatan Kades Rensing Raya nanti akan berakhir pada bulan Juli 2018, dan akan masuk dalam proses penyelenggaraan Pilkades pada tahun 2020. Artinya dalam dua tahun tersebut, Desa Rensing Raya akan dipimpin pejabat sementara (PJS), sebelum mendapatkan Kades definitif.

Baca Juga :  Mik Edy Gondrong Jadi Pendaftar Pertama

[postingan number=3 tag=”pilkades”]

“Jika menunjuk dari peraturan yang diturunkan pemerintah, Desa Rensing Raya akan menyelenggarakan Pilkades nanti pada tahap tiga, tahun 2020 mendatang. Dengan begitu jabatan Kades Rensing Raya akan mengalami kekosongan, yang tentunya akan dijabat oleh pejabat sementara,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Rabu (25/1).

Disampaikan, dengan dipimpinnya  Pjs, tentu akan berpengaruh terhadap terhambatnya proses pembangunan desa. Mengingat terbatasnya kewenangan dan kebijakan yang bisa diambil Pjs, tentu bakal menjadi penyebab utama lambannya proses pembangunan di desa. ”Pjs itu kan tidak bisa bebas membuat kebijakan seperti Kades,” khawatirnya.

Menurut Munawir, sebagian besar desa di Kecamatan Sakra Barat akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2020. Jika posisi Kades diberikan kepada Pjs,, dikhawatirkan  pejabat tersebut akan kesulitan menangani permasalahan desa.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka, Cakades Boleh Nyalon?

Namun lanjutnya, apabila Pilkades serempak tetap dikenakan pada tahun 2020, dia berharap pemerintah daerah mempertimbangkan untuk mengeluarkan SK, ataupun peraturan untuk memperpanjang jabatan kepala desa sampai digelar Pilkades serentak.

“Jadi harapan saya agar pemerintah, dalam hal ini Bupati Lombok Timur untuk mengkaji kebijakan Pilkades ini dengan seksama, agar kekosongan pemerintahan desa tidak terlalu lama. Kalau bisa Pilkades serentak dimajukan ke tahun 2017 ini,” harapnya. (cr-wan)

Komentar Anda