Pilkades Ombe Baru Dinyatakan tak Ada Masalah

PILKADES : Proses pemungutan suara Pilkades serentak 18 desa di Lombok Barat beberapa waktu lalu (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG-Tim penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dipimpin langsung Sekda HM. Taufik melakukan rapat perdana sekaligus final di Ruang Jayangrane, Jumat (30/12). Rapat membahas sengketa Pilkades Gili Gede Indah Kecamatan Sekotong dan Ombe Baru Kecamatan Kediri.

Hasil rapat tim yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum dan lainnya ini memutuskan untuk melanjutkan Pilkades Gili Gede Indah dan Ombe Baru ke proses selanjutnya yakni pelantikan. Kemudian terhadap sengketa di Gili Gede Indah terkait permasalahan coblos tembus yang dinyatakan batal, penyelesaiannya mengacu kepada Peraturan Bupati Lobar Nomor 40 Tahun 2016, bukan mengacu kepada Surat Edaran KPU yang menyatakan coblos tembus sah. Di Ombe Baru perihal surat suara yang dinyatakan tidak sah karena tidak ditandatangani Ketua KPPS di TPS 07, seharusnya kata Taufik bisa diselesaikan saat proses rekapitulasi di TPS 07. Karena di sana diberikan ruang untuk protes dan lain sebagainya. Tetapi pada faktanya, KPPS sendiri sudah membuat berita acara dan sudah pula ditandatangani. “Jadi tadi kita sudah bahas dari segala sisi dengan tim. Acuan kita Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016. Keputusan final adalah meneruskan ke proses selanjutnya yaitu pelantikan. Jika ada nanti pihak-pihak yang tidak puas silakan digugat,” ungkapnya menyampaikan keputusan tim.

Baca Juga :  Pilkades di 158 Desa di Lombok Timur Lancar, Banyak Calon Petahana yang Kalah

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lobar H. Lalu Surapati mengatakan, proses selanjutnya adalah pelantikan. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan draf SK Pelantikan. Waktu pelantikan disesuaikan dengan masa berakhirnya jabatan Kades di 18 desa tersebut, karena pelantikan sendiri nantinya dilakukan serentak. Dari 18 desa yang ada, Kades Batu Putih Kecamatan Sekotong tercatat berakhir masa jabatannya 20 Februari 2017. Sementara kades lainnya berakhir masa jabatan pada akhir Januari atau awal Februari.

Baca Juga :  Bupati Diminta Tolak Hasil Pilkades Gili Gede Indah

Apakah nanti pelantikan serentak akan didahulukan 17 desa dan Desa Batu Putih menyusul? itu kata Surapati tergantung keputusan Bupati Lobar H. Fauzan Khalid.

Sementara itu, Ketua KPU Lobar Suhaimi Syamsuri mengatakan, perannya di tim hanya sekadar berbagi pengalaman, karena bagaimanapun regulasi yang dipergunakan dalam Pilkades dengan Pemilu berbeda.

Hanya saja untuk Pilkades selanjutnya, yakni tahun 2018 untuk 78 desa disarankan untuk membuat regulasi yang lebih baik. Regulasi tersebut harus mengisi semua ruang atau celah sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Kemudian juga disarankan agar di dalam regulasi tersebut dicantumkan adanya pengawas dalam pilkades, karena di regulasi perbup saat ini tidak ada. “Jadi kita sarankan untuk membuat regulasi yang lebih baik lagi. Jangan biarkan ada celah,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda