Pilkades di Lotim Nihil Gugatan

SUKSES : Pilkades serentak di 53 desa di Lombok Timur berjalan sukses. Tidak ada calon Kades yang mengajukan gugatan. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Pilkades serentak di 53 desa di Lombok Timur berjalan sukses. Tidak ada calon Kades yang mengajukan gugatan.

Sebagaimana diketahui, calon yang tidak puas dengan hasil Pilkades diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan keberatan maupun sanggahan. Batas akhir pengajuan keberatan Senin (20/3).

“ Sampai saat ini kita belum menerima laporan keberatan dari para calon,” ungkap Asisten I Setda Lombok Timur yang juga ketua tim sengketa Pilkades, Akhsan Nasirul Huda, kemarin.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, Dua Kasus Begal di Lombok Timur

Hal yang sama disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur Salmun Rahman. Sampai kemarin tidak ada satupun calon Kades mengajukan sanggahan atau keberatan terkait dengan perolehan suara mereka. “ Ini merupakan sikap kedewasaan para calon,” terang Salmun.

Sesuai mekanisme, kata Salmun, sengketa Pilkades sesuai regulasi yang ada harus diberitahukan kepada panitia sengketa di tingkat kabupaten tiga hari setelah rekapitulasi perhitungan suara.”Sampai saat ini tidak ada satu pun calon yang mengajukan keberatan. Deklarasi damai yang dilaksanakan sebelumnya menjadi dasar para Cakades untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mik Edy Gondrong Jadi Pendaftar Pertama

Keberhasilan ini berkat kerja keras panitia yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik. Begitu  pula dengan warga terutama para pendukung masing- masing calon.(lie)

Komentar Anda