Pilkades di Lobar, Jumlah Pendaftar Lebih dari Seratus Orang

DAFTAR: Salah satu pendaftar Pilkades Beleka Kecamatan Gerung saat mengembalikan berkas pendaftaran di panitia Pilkades belum lama ini. ( IST/RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG – masa pendafatarn Calon Kades untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 sudah ditutup Jumat (28/5) lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat mencatat jumlah pendaftar mencapai lebih dari seratus orang. Ada 24 desa yang akan menggelar Pilkades.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Barat, Hery Ramadhan, menyampaikan, tercatat 119 orang yang mendaftar sebagai calon Kades.”Pendaftaran sudah ditutup. Jumlah Bacakades sebanyak 100 orang lebih,” kata Hery saat dikonfirmasi kemarin (30/5).

Rinciannya, Untuk Kecamatan Kuripan, di Desa Jagaraga lima orang pendaftar, Desa Giri Sasak dua pendaftar, Desa Kuripan Utara empat pendaftar, Desa Kuripan Selatan lima pendaftar. Untuk Kecamatan Gerung, di Desa Banyu Urip delapan pendaftar, Desa Babussalam empat pendaftar, Desa Beleka empat pendaftar. Untuk Kecamatan Lembar, di Desa Eyat Mayang ada tujuh pendaftar, Desa Mareje tiga pendaftar, Desa Jembatan Kembar Timur lima pendaftar. Untuk Kecamatan Sekotong, di Desa Cendimanik ada dua pendaftar, Desa Kedaro empat pendaftar, dan Desa Taman Baru enam pendaftar.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Kantor Desa Batulayar belum Tuntas

Selanjutnya di Kecamatan Narmada, Desa Batu Kuta ada lima pendaftar, Desa Gerimak Indah lima pendaftar dan Desa Sembung lima pendaftar. Untuk Kecamatan Gunung Sari, Desa Taman Sari ada tujuh pendaftar, Desa Mambalan lima pendaftar. Untuk Kecamatan Batulayar, Desa Senggigi ada Sembilan pendaftar, Desa Batulayar Barat lima pendaftar, Desa Senteluk empat pendaftar. Untuk

Kecamatan Labuapi, Desa Perampuan tujuh pendaftar, Desa Kuranji Dalang enam pendaftar, Desa Labuapi lima pendaftar.”Dari jumlah ini, ada tujuh desa yang bakal calonnya lebih dari lima orang, sehingga harus menggunakan skor dan pansel, “ tegasnya.

Hery menjelaskan, dalam Perbup dan Juklak- juknis yang ada, diatur tentang skor penilaian calon kades yang mendaftar. Hal itu berlaku jika pendaftar melebihi batas maksimal lima.”Kalau ada bacalon lebih dari lima, akan diberlakukan penghitungan skor,” katanya.

Perhitungan skor berkaitan dengan tingkat pendidikan dan pengalaman. Untuk jenjang pendidikan, nilai skor diberikan sesuai jenjang. Untuk jenjang SMP skornya 1, SMA skornya 2, DI-III skornya 3, DIV-S1 skornya 4, S2 skornya 5 dan  seterusnya.“Dengan adanya skoring itu, bagi desa-desa yang pendaftarnya lebih dari lima maka akan dipakai itu. tetapi kalau tidak lebih dari lima tidak memakai skoring,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada PNS yang Terima Bansos?

Selain tingkat pendidikan, pengalaman juga memiliki nilai skor yang tinggi. Misalnya kata Hery, yang pernah menjabat sebagai perangkat desa, atau pernah menjadi Kadus,  pernah menjadi pengurus BPD atau yang lainnya di tingkat desa, atau pensiunan ASN yang pernah bertugas di kecamatan juga memiliki nilai skor yang tinggi. ” Semakin banyak pengalaman semakin tinggi nilainya, apalagi tingkat pendidikan yang tinggi,” tegasnya.  Adapun desa yang bakal calonnya lebih dari lima yakni Desa Senggigi, Desa Perampuan, Desa Kuranji Dalang, Desa Taman Sari, Desa Taman Baru, Desa Eyat Mayang dan Desa Banyu Urip. (ami)

Komentar Anda