Pilkada Sumbawa Berpotensi Digugat

Ihsan Hamid (Ahmad Yani/RADAR LOMBOK)

)MATARAM – Hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 dipastikan hampir rampung. Semua paslon dipastikan sudah mengantongi hasil perolehan suara masing-masing. Terutama dari hasil hitungan cepat sementara yang dilakukan sejumlah lembaga survei.

Namun, beberapa hasil perolehan pilkada rentan untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat kecil selisih perolehan suara antara yang satu dengan lainya. Untuk pilkada di NTB sendiri, hanya pilkada Kabupaten Sumbawa yang paling rentan gugatan. Sebab, selisih antara paslon nomor urut 4, Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany (Mo-Novi) dengan paslon nomor urut 5, Syafaruddin Djarot dan Mokhlis (Djarot-Mokhlis) sangat tipis.

Hasil hitungan cepat My Olat Maras Institue menyebutkan, paslon nomor urut 4 Mo-Novi meraih 25,16 persen, paslon 5 Djarot-Mokhlis 24,43 persen, paslon 3 Talif-Sudir 18,62 persen, paslon 1 Husni-Ikhsan 16,58 persen dan paslon 2 Nursalam 15,21 persen. “Saya lihat hanya Kabupaten Sumbawa berpotensi ada aduan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK,” kata pengamat politik UIN Mataram, Ihsan Hamid.

Artinya, jika mengacu kepada persyaratan aduan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK. Maka aduan gugatan sengketa hasil pemilihan pilkada diajukan oleh paslon tidak puas hasil resmi KPU berpotensi diterima MK. Sesuai persyaratan, aduan gugatan boleh dilakukan oleh paslon jika selisih raihan suara sebesar 1 persen dari total suara sah. Dengan jumlah penduduk di kabupaten itu berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta jiwa. “Sedangkan, di pilkada Sumbawa ini selisih hanya 1 persen, dan penduduk Kabupaten Sumbawa berkisar 700 ratus jiwa,” paparnya.

Lebih lanjut dia membeberkan persyaratan lainnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 25 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar Rp 2 persen dari total suara sah. Kabupaten kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.

Terakhir, kabupaten kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Bila selisih suara itu diluar rentang perhitungan di atas, maka dipastikan MK tidak akan menerima permohonan aduan gugatan sengketa hasil pemilihan di pilkada. “Sedangkan relatif selisih raihan suara paslon unggul dengan paslon di bawahnya di lima kabupaten kota rata-rata di atas 5 persen. Dengan mengacu persyaratan ada, relatif sulit aduan gugatan akan dikabulkan oleh MK,” jelasnya.

Meski demikian, rekapitulasi perolehan suara ditetapkan oleh KPU jadi acuan resmi. Tetapi biasanya, kata dia, hasil quick count tidak jauh berbeda dengan hasil resmi KPU.
Sementara itu, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud mengungkapkan, proses rekapitulasi raihan suara berjenjang sedang berlangsung. Pihaknya selalu menekankan kepada seluruh jajaran KPU kabupaten kota dan perangkat di bawahnya agar bekerja sesuai aturan. Itu sebagai salah satu upaya dan langkah antisipasi ada kesalahan yang berpotensi menjadi aduan gugatan sengketa hasil pemilihan di pilkada ke MK. “Ini selalu kita tekankan kepada jajaran KPU,” ucap mantan Ketua KPU Sumbawa tersebut.

Diungkapkan, meski sengketa baru dapat dipastikan setelah pengumuman hasil, tetapi pihaknya meminta petugas dan penyelenggara dengan cermat mencatat secara rinci pada setiap tahapan pemilihan. Itu sebagai bahan yang bisa disampaikan ke MK ketika menjadi saksi dalam persidangan ke MK, jika memang ada aduan gugatan sengketa hasil pemilihan pilkada ke MK. “Prinsipnya, jika ada aduan gugatan sengketa hasil pemilihan pilkada kita siap,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda