GIRI MENANG : Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berpolitik praktis. Di Lombok Barat, netralitas ASN tengah jadi sorotan. Ada indikasi keterlibatan sejumlah pejabat untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada Lombok Barat. Bawaslu diminta meningkat pengawasannnya dan tidak ragu menindak mereka yang melanggar ketentuan. “ Kita lihat ada indikasi PNS (Lobar) bermain-main,” ungkap aktivis Lombok Barat M. Juaini kepada Radar Lombok, Selasa (1/10).
Juaini menyebut keterlibatan ASN di politik praktis mencederai proses demokrasi. Ia mengingatkan Pj. Bupati Lombok Barat untuk memastikan ASN di Lombok Barat netral, tidak cawe-cawe di Pilkada Lombok Barat. “ Kita ingatkan Pj. Bupati Lombok Barat untuk tetap memastikan ASN netral. Pidato-pidatonya di mana-mana bahwa ASN harus netral harus sama dengan prakteknya di lapangan,” ungkapnya..
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami sebelumnya menyampaikan pihaknya telah menerbitkan dan mengajukan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap dua orang oknum ASN Pemkab Lobar ke BKN. “Inti rekomendasi tersebut Bawaslu meminta kepada BKN untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dijelaskan, yang berhak memberikan sanksi itu dari BKN atau BKD, maka kewenangan mereka untuk menentukan sanksi apa yang tepat. Saat ini, Rizal menyebut di Lobar ada sekitar empat oknum ASN yang diduga melakukan politik praktis. Dua diantaranya sudah diminta klarifikasinya. Di mana keduanya merupakan ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar dan seorang Plt Kepala Desa. Rizal mengatakan keduanya ditemukan terang-terangan menyosialisasikan salah satu pasangan calon (paslon). Sesuai dengan video yang beredar, yang bersangkutan menyosialisasikan dan meminta masyarakat untuk mendukung calon tertentu.(git)