Pilkada Lobar, Paket Zul-Khair Diserang Kampanye Hitam

ilustrasi kampanye hitam
ilustrasi

MATARAM–Konstalasi dan tensi politik di pilkada Lombok Barat kian memanas. Berbagai strategi dan taktik dilakoni masing-masing paslon dan tim pendukung untuk meraih simpati pemilih.

Baru-baru ini muncul kampanye hitam. Di sejumlah lokasi di Kecamatan Gunungsari dan Batulayar muncul selebaran kampanye hitam menyudutkan bakal calon Bupati Lobar, Izzul Islam. Dalam selebaran tersebut Izzul Islam dituding telah melakukan tindakan amoral dan ijazah palsu.

Kepada awak media, Izzul Islam, memastikan pihaknya tidak akan terpengaruh kampanye hitam yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab. Paket Zul-Khair (Izzul Islam-Khudori) tetap berkomitmen menjadikan pilkada 2018 sebagai ajang kompetisi sehat dan fair tanpa ada upaya pembunuhan karakter terhadap calon manapun. 

Baca Juga :  Hanura Prioritaskan Kader

Ia menegaskan, semua tuduhan yang dialamatkan padanya tersebut telah selesai. Termasuk, soal dugaan ijazah palsu. “Saya sudah punya keputusan hukum yang tetap dan inkrah, sehingga saya bisa ikut pilkada Lobar kali ini,” ujar Izzul Islam, Kamis  kemarin (18/1).

Menurutnya, dari lima poin kampanye hitam tersebut, dipastikan pihaknya akan menempuh jalur sesuai yang diatur peraturan perundang-undangan. Yakni, melaporkan tindakan itu ke aparat kepolisian.   “Tadi sudah saya laporkan bersama tim atas munculnya selebaran fitnah ini,” kata mantan anggota DPR RI tersebut, Kamis (18/1).

Mantan Wabup Lobar itu menyayangkan masih adanya muncul tindakan dan cara-cara yang tidak terpuji. Tindakan itu disebutnya sama sekali tidak sesuai dengan nilai-nilai masyarakat di NTB yang mengedepankan sikap santun dan saling menghormati.

Dalam kesempatan itu, ia memastikan pihaknya saat ini sedang fokus dan konsentrasi mempersiapkan berbagai kelengkapan dan kekurangan dokumen persyaratan pencalonan. Diantaranya, terkait bukti penyampaian  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya dan pendamping TGH Khudori kepada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat tidak sedang pailit dari pengadilan tataniaga dan sejumlah kelengkapan dan perbaikan persyaratan lainnya.

Baca Juga :  Vonis Bebas, Elaktabilitas Sukiman Bisa Melejit

Ia memastikan semua berkas dokumen kelengkapan dan perbaikan akan diserahkan kepada KPU sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dimana, jadwal penyerahan dokumen kelengkapan dan perbaikan dilaksanakan pada 18-20 Januari.

Bagaimanapun, jelasnya, semua itu menjadi dokumen persyaratan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon. “Prinsipnya, semua kita serahkan sebelum batas waktu ditentukan,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda