Pilkada di NTB, Hanya Kota Bima Lanjut ke MK

Unggul : Paslon LAZ- Adha masih unggul dari tiga pesaingnya berdasarkan hasil rekapitulasi seluruh PPK.(Ist/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Pilkada serentak di NTB berjalan lancar. Di daerah ini hanya hasil Pilkada Kota Bima yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil Pilkada Lombok Barat yang sebelumnya santer dikabarkan akan berlanjut ke MK, tidak ada.

Pleno rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten memutuskan pasangan H. Lalu Ahmad Zaini – Hj. Nurul Adha (LAZ-Adha) sebagai peraih suara terbanyak. LAZ- Adha menang dengan perolehan107. 340 suara (28, 05 persen. Peraih suara kedua adalah paslon Hj. Sumiatun- Ibnu Salim dengan raihan 98.281 suara (26, 68 persen). Peraih suara ketiga adalah paslon Bauvar F. Farinduan- Hj. Khairatun dengan 92.658 suara (24,21 persen). Peraih suara paling sedikit adalah paslon Hj. Nurhidayah – Imam Kacali dengan 84.453 suara (22,07 persen).

Baca Juga :  Naekan Dulang Sambut Ramadan

Setelah pleno kabupaten, paslon lain diberikan waktu memohon sidang perselisihan hasil Pilkada di MK tiga hari setelah pleno. Hingga Jumat (6/12) pukul 24.00 wita, tidak ada paslon yang keberatan dengan hasil perhitungan KPU Lombok Barat. Radar Lombok membuka link resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan untuk Pilkada Lombok Barat.

Se- Indonesia, ada 70 permohonan perselisihan hasil suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati, serta 24 permohonan perselisihan hasil suara pemilihan wali kota-wakil wali kota. Di NTB sendiri dari keseluruhan pilkada, hanya Pilkada Kota Bima yang berlanjut ke MK. Pemohonnya adalah Muhammad Rum dan Mutmainnah (Paslon nomor urut 2) dengan termohon KPU setempat. Sebagaimana diketahui di Pilkada Kota Bima Paslon nomor 1 H A Rahman- Fery Sofyan keluar sebagai pemenang mengalahkan dua pesaingnya, Paslon Muhammad Rum- Mutmainnah dan paslon Syafriansyar -Syamsudin.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Temukan Pemancing Asal Sekotong Dalam Keadaan Selamat

Setelah pleno tingkat kabupaten digelar, KPU Lombok Barat belum mengagendakan jadwal penetapan pemenang Pilkada Lombok Bara. Anggota KPU Lombok Barat Riadi menjelaskan jadwal penetapan menunggu perintah KPU RI. “ Kita tunggu perintah KPU RI,” ungkap Riadi.

Teknisnya, surat MK bahwa tidak ada perselisihan suara di Lombok Barat akan dijadikan KPU sebagai acuan pelaksanaan penetapan.(git)