Pilkada Bisa Jadi Diundur Hingga 2021

BAGIKAN MASKER: KPU Kota Mataram melalukan pembagian masker kepada pengguna jalan di simpang empat Jalan Gadah Mada, Jempong, Mataram, Rabu (21/4) kemarin.)( IST FOR RADAR LOMBOK)
BAGIKAN MASKER: KPU Kota Mataram melalukan pembagian masker kepada pengguna jalan di simpang empat Jalan Gadah Mada, Jempong, Mataram, Rabu (21/4) kemarin.)( IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pemungutan suara Pilkada 23 September 2019 sepakat diundur hingga 9 Desember 2020 oleh DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Namun seiring perkembangan pandemi virus corona (covid-19), opsi pengunduran tahapan pemungutan suara pun kembali diwacanakan hingga Maret 2021.

Anggota KPU NTB Agus Hilman menyampaikan, dalam rapat virtual dengan KPU RI dengan KPU provinsi seluruh Indonesia, ada opsi pemungutan suara kembali diundur hingga Maret 2021, jika kesepakatan 9 Desember urung dilaksanakan. “Kalau tidak terpenuhi 9 Desember 2020, otomatis berlanjut ke Maret 2021,” jelas mantan Aktivis HMI tersebut, kemarin.

Dan kalaupun pemungutan suara tidak memungkinkan digelar pada Maret 2021, maka akan digelar September 2021. Mengingat saat ini belum ada yang bisa memastikan sampai kapan pandemi corona berakhir.

Selain itu, hingga saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal penundaan Pilkada serentak 2020 belum diterbitkan Presiden RI Joko Widodo. Perppu ini nanti menjadi payung hukum penundaan pilkada. Dan pihaknya berharap, dalam Perppu itu, KPU diberikan kewenangan menentukan dan menetapkan tanggal tahapan. “Itu menjadi harapan KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat resmi KPU RI terkait tahapan pemungutan suara yang digelar 9 Desember 2020. Tetapi jika digelar 9 Desember, otomatis tanggal tahapan yang ada menyesuaikan. Misalnya, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (bakalpaslon) yang sedianya dilaksanakan 18-21 Juni. Tetapi dengan tahapan pemungutan suara diundur hingga 9 Desember, maka pendaftaran bapaslon kemungkinan Agustus. Ditunda tiga bulan.

Begitu juga misalnya tanggal tahapan verifikasi faktual bapaslon jalur independen, juga akan berubah. Yang tadinya Maret dilanjutkan Juli. (yan)

Komentar Anda