Pilgub NTB Dipastikan Digelar November 2024

HM Syamsul Lutfi (Dok/Radar Lombok)

MATARAM – Pemerintah dan DPR RI sepakat mencabut pembahasan revisi rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. 

Dengan dicabut revisi RUU Pemilu dari daftar Prolegnas, maka revisi UU Pemilu batal. Dengan batal revisi UU Pemilu, maka dipastikan Pilkada tetap akan digelar secara serentak 2024. Termasuk Pilkada NTB dan Pilkada kabupaten kota. “Pilgub NTB dan Pilkada kabupaten kota tetap akan digelar serentak November 2024,” kata Anggota Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, Syamsul Lutfi, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (12/3). 

Dicabutnya RUU Pemilu dari daftar Prolegnas berarti memastikan bahwa pilkada 2022 dan 2023 akan dilakukan serentak pada tahun 2024.Dengan kata lain, pilkada 2022 dan pilkada 2023 tak akan digelar. Dengan demikian, dipastikan Pilgub NTB dan Pilkada kabupaten digelar oktober 2024, sehingga akan ada penunjukan pejabat pelaksana (Plt) Gubernur NTB. 

Baca Juga :  Pilgub NTB 2024 Dinilai Rugikan Doktor Zul

Pasalnya, Pemerintahan Zul-Rohmi akan berakhir September 2023. Sehingga ada jeda selama satu tahun itu, hingga digelar pilkada serentak 2024. “Plt Gubernur biasa nanti ditunjuk dari pejabat di kementerian dalam negeri,” ucap mantan aktivis HMI tersebut. 

Menurutnya, keputusan dibatalkan revisi UU Pemilu oleh pemerintah dan DPR RI, agar memberikan kesempatan lebih luas dan maksimal bagi pemerintah untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan begitu, dipastikan 2022 dan 2023 Pemerintah bisa lebih fokus dalam pemulihan ekonomi. Sebab itu, tidak ada revisi terhadap UU Pilkada nomor 16 tahun 2016 dan UU Pemilu nomor 17 tahun 2017. “Pilkada tetap digelar serentak November 2024 adalah perintah UU Pilkada nomor 16 tahun 2016,” kata mantan Wakil Bupati Lombok Timur tersebut. 

Senada dengan itu. Komisioner KPU NTB, Agus Hilman menyatakan pihaknya sudah memperoleh pemberitahuan dari KPU RI bahwa pilkada akan tetap digelar serentak November 2024. Itu menyusul dibatalkan revisi UU Pemilu oleh Pemerintah dan DPR RI. Dengan batal revisi UU Pemilu itu, maka dipastikan tidak ada gelaran Pilkada di tahun 2022 dan 2023. “Sesuai amanat UU Pilkada nomor 16 tahun 2016, Pilgub NTB dan Pilkada kabupaten kota di NTB akan digelar serentak November 2024,” ucap mantan aktivis HMI tersebut. 

Baca Juga :  Jabatan Tujuh Kepala Daerah di NTB Hanya Sampai 2024?

Kendati diakui, ada beban berat akan dihadapi KPU dalam penyelenggaraan di Pilkada serentak 2024. Karena bersamaan tahun digelar Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden. Namun karena sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR RI. Maka dipastikan KPU harus siap menggelar Pilkada serentak 2024 bersamaan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden. “Karena ini sudah jadi keputusan Pemerintah dan DPR. Mau tidak mau, KPU harus siap,” pungkasnya. (yan) 

Komentar Anda