Pileg 2019, NTB jadi Dua Dapil

Ilustrasi
Ilustrasi

MATARAM—Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 mendatang akan berbeda dengan Pileg sebelumnya. 2019 nanti aka nada penambahan dua daerah pemilihan (Dapil) di NTB.

Anggota DPR RI dapil Provinsi NTB, Muhammad Lutfi mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang disahkan beberapa waktu lalu,  dapil NTB akan dibagi dalam dua wilayah.

“Merunut aturan Pemilu yang baru, untuk NTB akan dibagi dua Dapil yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” kata politisi Partai Golkar itu, Senin kemarin (24/7).

Pertimbangannya saat penyusunan UU pemilu menganggap urgensi untuk daerah NTB ada penambahan jumlah kursi untuk DPR RI, dari 10 menjadi 11. Ini tentunya mengubah jumlah dapil karena jumlah kursi bertambah.

Baca Juga :  Konflik Internal PPP Lotim Berakhir

Penambahan kursi untuk dapil NTB ini diberikan berdasarkan hasil Pansus dalam RUU Pemilu yang sudah disahkan beberapa hari lalu. “Alokasi kita 11 kursi sebelumnya, dari 3 sampai 10, kalau tambah 1 jadi 11 kursi, apakah formasinya 4 dan 7 atau 3 dan 8 untuk Dapil Sumbawa dan Lombok nanti akan ditetapkan dalam aturan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :  TNI dan Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 2018 di NTB

Ia mengatakan, setiap Dapil tetap melihat jumlah penduduk. Imbas penambahan dapil ini sepenuhnya akan disecarahkan secara teknis. Katanya, UU masih pada ranah jumlah kursi dan jumlah Dapil saja.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori mengakui, dalam UU Pemilu yang baru disahkan, ada penambahan dapil bagi provinsi NTB untuk DPR RI.

Kendati demikian, pihaknya belum akan melakukan sosialisasi terhadap ada penambahan dapil bagi Provinsi NTB. Pasalnya, pihaknya masih menunggu UU pemilu ditandatangani Presiden. (yan)

Komentar Anda