Pil Milik Oknum Kabag Kersa Bukan Ekstasi, Hanya Obat Mual

Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB telah menerima hasil uji 13 pil, yang diduga ekstasi yang diamankan dari oknum ASN inisial AD, pejabat Kabag Kesra Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung. Hasilnya obat tersebut tidak mengandung bahan narkotika, melainkan hanya sebatas obat mual saja.

“Setelah kita lakukan pengujian di Balai POM untuk diteliti, apa yang menjadi kandungan di obat tersebut. Ternyata diketahui tidak mengandung narkotika,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Selasa (12/12).

Obat yang diamankan dari pria 43 tahun itu, ada dua jenis warna, yaitu merah dan hijau. Obat berwarna merah, hasilnya bukan merupakan narkotika atau ekstasi. Melainkan obat untuk mual. Begitu juga dengan obat yang berwarna hijau. Hasilnya tidak ada kandungan narkoba. “Melainkan ada kandungan metoklopramid, yang penggunaannya untuk antimuntah,” katanya.

Baca Juga :  21 Calon Anggota KPID NTB yang Berhak Ikut Fit & Proper Test di DPRD

Dengan didasari hasil pengujian ahli dari Balai POM Kota Mataram itu, polisi menghentikan proses penyelidikan, sesuai dengan hasil gelar perkara internal yang dilajukan Ditresnarkoba Polda NTB. “DA dilakukan pelepasan penangkapan, sebagaimana Peraturan Kabareskrim (Perkabareskrim) No 1 Tahun 2022 tentang SOP penyelidikan dan penyidikan tindak pidana,” sebutnya.

Polisi mengamankan AD saat menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam, Sabtu (9/12) malam, dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Ada dua lokasi yang disasar petugas, yaitu tempat hiburan malam yang ada di Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara, Kota Mataram.

AD diamankan di tempat hiburan yang ada di Kecamatan Sandubaya. Di sana, petugas turut mengamankan 4 orang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu.  Inisial FS 26 tahun asal Jakarta Utara, YAF 24 tahun, HR 23 tahun asal Cianjur, dan RD 30 tahun asal Purwakarta.

Baca Juga :  Prof Bambang Terpilih sebagai Rektor Unram Periode 2022-2026

Dari hasil urinnya, 4 orang itu positif telah mengonsumsi narkoba. Sedangkan AD, hasilnya negatif. Sedangkan lokasi ke dua, juga mengamankan tiga orang lainnya. Tiga orang itu berinisial JS perempuan 22 tahun dan ML perempuan 23 tahun warga Ciasem, Jawa Barat dan laki-laki inisial SR 17 tahun asal Kota Mataram.

Mereka turut diamankan lantaran hasil tes urinnya positif telah mengonsumsi narkoba. “7 orang ini (YAF, FS, HR, RD, ML, JS dan SR) mereka ini penyalahguna narkotika. Hasil tes uriennya positif,” beber Deddy.

Tindak lanjut terhadap 7 orang itu, Polda NTB telah dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB. “Untuk tindak lanjutnya, kita koordinasi dengan BNNP untuk dilakukan rehabilitasi,” tutup Deddy. (sid)