Pihak Gudang Semen tak Hadiri Panggilan Dewan

Setelah ada kesepakatan kompensasi, muncul  beberapa kesepakatan lagi. Seperti pemberian kompensasi kesehatan bagi 66 Kepala Keluarga (KK) yang terkena dampak polusi udara dari pabrik tersebut, serta pelebaran jalan dan saluran di sekitar lokasi pembangunan.  Beberapa kesepakatan disepakati pihak perusahan pada tanggal 17 Juni 2017. “Namun ada yang menolak ada satu kepala RT dan beberapa warga. Sehingga timbul reaksi,’’ ucapnya.

Setelah akhir 2015, ia digantikan oleh Kaling yang baru, Achmad Junaidi.  Polemik penolakan terus berlanjut sampai pada penolakan pembangunan gudang semen tersebut.

Baca Juga :  Transmigrasi, Pemkot Sediakan Kuota 25 KK

Sementara itu Kepala Lingkungan Tembelok Achmad Junaidi menyampaikan, selama ini  masyarakat terus mempertanyakan keberadaan gudang semen tersebut. Warga cukup resah, apalagi sejak kejadian robohnya tembok sekitar gudang karena truk bermuatan puluhan ton sempat beroperasi. “ Warga tetap menolak, bahkan sebelum saya jadi Kaling penolakan sudah ada,” ungkapnya.

Selain penolakan warga, sejumlah izin juga belum dikantongi pihak gudang seperti izin Amdal. Mantan Lurah Mandalika Romi Karmin membeberkan bahwa penolakan warga sangat mendasar. Ia juga pernah memperingati perusahaan saat masih menjabat. “ Saya ingatkan sampai sekarang mereka belum kantongi izin. Mereka berdalih sudah memiliki izin HO,” katanya.

Baca Juga :  Spa Bandel Buka Bulan Ramadan Ditertibkan

Ketua Komisi I Gede Sudiarta menyampaikan, beberapa alat bukti yang telah ditemukan akan menjadi dasar melakukan tindakan. Sebagai lembaga pengawas, dewan akan turun ke lapangan untuk melakukan kroscek.” Kami sangat sayangkan kenapa pimpinan gudang tersebut tidak hadir. Kita akan turun ke gudang tersebut setelah mendapatkan alat bukti yang disampaikan para Kaling, Lurah dan tokoh masyarakat setempat,’’ katanya.(dir)

Komentar Anda
1
2