Pihak AMM Ngeyel, Dewan Minta Pemkab Tegas

PLANG: Pemkab Lobar memasang plang lahan milik Pemkab Lobar di depan kampus STIE AMM Mataram. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat mendorong Pemkab bersikap tegas terhadap pihak STIE-AMM Kota Mataram untuk tetap menagih sewa lahan yang kini dipakai sebagai kampus itu. Dewan melihat pihak AMM mulai bermanuver menyikapi ketegasan Pemkab Lobar. Pihak AMM keberatan membayar sewa lahan sekitar Rp 400 juta lebih per tahun (sekitar Rp 4 miliar lebih untuk 10 tahun terakhir sejak tahun 2010).

Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, mengatakan, sebagai wakil rakyat, pihaknya meminta Bupati Lombok Barat segera bertindak tegas terhadap pihak  AMM masih belum bersedia membayar sewa.” Kami mendorong agar eksekutif segera bertindak tegas jika AMM masih ngeyel,” sarannya.

Menurut politisi Gerindra ini, Pemkab Lobar jangan sampai lembek. Pihak AMM tidak ada pilihan lain selain membayar sewa atas penggunaan lahan tersebut. Sebab sekarang lahan itu tidak lagi untuk kegiatan sosial, tetapi sudah dikomersilkan.”Pilihannya ada dua bagi AMM, segera membayar sewa atau kosongkan lahan itu,” tegasnya.

Terkait pernyataan pihak AMM bahwa  Pemkab Lobar tidak ada dasar hukum menarik sewa karena tidak ada Perda-nya, Nurhidayah memberi tanggapan bahwa lahan ini telah dimanfaatkan selama 34 tahun sejak tahun 1986. Sesuai aturan, masa penggunaan lahan itu sudah lewat 20 tahun.”Karena masa penggunaan lahan itu sudah lewat 20 tahun, maka Pemda bisa menarik sewa,” ungkapnya.

Di satu sisi, pihak yayasan tempat bernaungnya kampus STIE-AMM juga sudah mengkomersilkan lahan tersebut, bahkan sudah mendapatkan keuntungan atas pemanfaatan lahan.”Pihak yayasan juga menarik keuntungan atas lahan kita dengan menyewakan Ruko yang terbangun di atasnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua STIE- AMM Mataram, H. Umar Said, mempertanyakan dasar hukum Pemkab Lobar menarik sewa lahan aset milik Lobar tersebut. “ Tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang sewa untuk lembaga pendidikan. Persoalan ini menyudutkan STIE- AMM yang menyebabkan ma-hasiswa gusar dan sangat merugikan kami, dikarenakan banyak yang ragu untuk mendaftar,” kata Umar Said.

Menurut Umar, SK No-mor: Kep.254/593/297 tidak diatur mengenai sewa. Walapun demikian Pemkab Lobar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus menekan STIE -AMM  untuk membayar sewa. Karena itu, pihaknya meminta Perda yang mengatur mengenai sewa untuk lembaga pendidikan, namun tidak bisa dibuktikan oleh Pemkab.(ami)

Komentar Anda