PHK Tinggi, Klaim BPJamsostek Meningkat

PEKERJA: Banyak PHK di NTB dampak dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di NTB terus mengalami peningkatan, karena banyaknya pekerja mengalami Pemutus Hubungan Kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19. Terlebih kondisi perusahaan yang memang sudah mampu bertahan memilih mengurangi pekerja mereka. Klaim JHT sampai September ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan Agustus yang hanya mencapai Rp 27.302.606.850 dengan 2.100 kasus.

“Untuk update pembayaran klaim JHT sampai dengan Sabtu 18 September sebesar Rp 222.77 miliar dengan jumlah sebanyak 19.398 kasus,” sebut Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, Minggu (19/9).

Peningkatan klaim tersebut salah satunya disebabkan ledakan kasus PHK selama pandemi Covid-19. Hal ini sesuai dengan prediksi pengusaha yang menyebutkan kasus PHK tidak bisa dihindari, jika kondisi perusahaan sudah tidak mampu lagi. Tidak hanya di tahun ini pada 2022 mendatang PHK masih menghantui pekerja.

Baca Juga :  50 Persen Hotel di Mandalika Terpaksa Tutup

“Rata – rata masih didominasi yang kena PHK sesuai aturan boleh mengambil JHT. Karena cukup banyak pekerja kena PHK saat ini,” terangnya.

Dikatakan, sebelumnya sudah ada beberapa pekerja yang klaimnya telah di bayarkan, yakni peserta penerima JHT mencapai Rp 159,34 miliar dengan sebanyak 14.000 orang penerima pada Juli 2021. Namun pembayaran klaim pada tahun ini sedikit berkurang, jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu. Di mana klaim yang dibayarkanya mencapai Rp 268 miliar dengan 28.480 orang penerima JHT.

“Karena banyak anggota yang keluar dampak Covid-19, sehingga sedikit berkurang klaimnya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kebijakan pengenaan pajak sebesar 5 persen dari total pencairan untuk nominal pengajuan klaim di atas Rp50 juta. Hal ini mengacu pada ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas uang manfaat pensiun atau JHT dari pemerintah. Ketentuan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Baca Juga :  Beralih ke Pupuk Organik, Tahun Depan Alokasi Pupuk Subsidi Dipangkas

Sebelumnya, Ketua Konfedrasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yustinus Habur mengaku, PHK hingga 2022 masih menjadi ancaman bagi para pekerja. Jika memang kemampuan finansial dari perusahaan sudah tidak ada, tentunya perusahaan tidak bisa memberikan upah kepada pekerja.

“Perusahaan tidak jalan bagaimana dia mau menggaji, otomatis PHK. Hanya kalua PHK ya proseduralnya harus bayar pesangon,” katanya. (dev)

Komentar Anda