PHK Masih Menjadi Ancaman Pekerja Hingga 2022

PEKERJA : Di tengah pandemi Covid-19 yang entah kepan berakhir, PHK masih menjadi ancaman bagi pekerja di semua sektor usaha. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemutus Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi para pekerja hingga 2022 mendatang. Hal tersebut akan terjadi bila terus menerus dihantam persoalan, terutama pandemi Covid-19, karena kemampuan pengusaha untuk bisa bertahanan sangat sulit.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yustinus Haburmengaku, PHK hingga 2022 masih menjadi ancaman bagi para pekerja. Jika kemampuan finansial dari perusahaan sudah tidak ada, tentunya akan berdampak kepad para pekerja, karena tidak bisa menggaji karyawan mereka.

“Perusahaan tidak jalan bagaimana mau menggaji, otomatis PHK. Hanya kalau PHK proseduralnya harus bayar pesangon,” kata Yustinus Habur, kepada Radar Lombok, Minggu (5/9).

Menurutnya, untuk PHK maupun dirumahkan tidak bisa dihindari oleh para pekerja dengan situasi sekarang. Memang lebih baik pekerja di PHK karena kondisinya mereka masih menerima pembayaran pesangon, sedangkan dalam kondisi dirumahkan, justru tidak ada mendapat upah. Meskipun PHK dan dirumahkan ini membuat pekerja merasa was-was.

“Itulah yang tidak bisa kita hindari hal-hal seperti ini. Teman-teman yang bekerja ini punya skill (kemampuan), katakan engineering di hotel itu ya kemampuan mereka bisa digunakan diluar hotel,” jelasnya.

Baca Juga :  Event WSBK Diproyeksi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi NTB

Selain itu, berbagai keahlian yang mereka miliki sebenarnya bisa dikembangkan menjadi bidang usaha baru. Sekarang ini tidak bisa berharap banyak pada upah di perusahaan. Para pekerja untuk bisa bertahan mereka harus bisa memanfaatkan keterampilan yang mereka miliki.

“Sekarang ini skill yang mereka punya harus bisa dimanfaatkan di luar perusahaan, supaya bisa bertahan. Kalau mau buka usaha, tapi modal tidak ada bisa pinjam ke bank kan bisa itu,” ungkapnya.

Pekerja sekarang ini harus mampu memanfaatkan situasi pandemi yang terus berkelanjutan. Karena melihat belum ada kejelasan kapan akan berkahir pandemi Covid-19 ini. Saat ini banyak perusahaan yang terpaksa menutup usaha mereka, karena kondisinya yang semakin terpuruk. Seperti perhotelan dan restoran di NTB 70 persen menutup sementara usaha mereka, karena terdampak dari PPKM.

Baca Juga :  PLN Serahkan Uang Ganti Rugi kepada Pemilik Lahan Proyek PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok

Sehingga terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya. Selain itu mengatur jam kerja para karyawan. “Banyak laporan teman-teman dirumahkan, tapi ada juga yang jam kerjanya diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, tidak dipungkiri akan terjadi Pemutus Hubungan Kerja (PHK) pada pekerja. Karena tidak kemampuan pengusaha, terlebih sudah diberlakukan system shift dan dirumahkan.

“Kalau ini tidak diperhatikan oleh pemerintah, pengusaha akan terus tepuruk dan tidak bisa bangkit,” katanya.

Bila terus dalam kondisi terpuruk maka tidak bisa dipungkiri akan terjadi PHK besar-besaran nantinya. Sekarang ini pengusaha hanya bisa pasrah saja.

Padahal, jika dilihat pengusaha terutama hotel dan restoran paling banyak menyerap tenaga kerja. Bahkan satu perusahaan saja mampu menyerap hingga 200 tenaga kerja.

“Ribuan tenaga kerja akan terdampak, contoh saja 10 hotel tutup sudah ribuan yang kena. Jadi kita hanya bisa pasrah saja,” tuturnya. (dev)

Komentar Anda