PHDI NTB: Puji Ardani Tidak Terdaftar Sebagai Pandita

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB, Ida Made Santi Adnya SH.,MH. (Foto : Istimewa)

MATARAM–Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB akhirnya memberikan pernyataan resmi, terkait Puji Ardani yang menyatakan dirinya sebagai Sulinggih atau Pandita dengan Abiseka Ida Pandita Istri Nabe Tapakan Swi Mas Gangga Naraya.

PHDI NTB melalui Ketua Ida Made Santi Adnya SH MH, menyatakan bahwa Puji Ardana yang beralamat di Jalan Gora Kelurahan Selagalas, Sandubaya, Kota Mataram, tidak pernah mengajukan permohonan diksa pariksa kepada PHDI Kota Mataram.

Sehingga dengan demikian mekanisme diksa pariksa dwijati kepada Puji Ardani dianggap tidak pernah ada dan tidak pernah terdaftar sebagai Sulinggih di PHDI NTB.

PHDI NTB menjelaskan bahwa sekitar tahun 2019 lalu, di Lombok beredar berita di media sosial terkait status Kepanditaan Puji Ardani, dimana dia mengaku telah mendwijati diri di Geriya Karang Budakeling Karangasem Bali.

Baca Juga :  PHDI Pusat dan Sekda NTB Hadiri Rapat Kerja PHDI NTB di Mataram

Untuk mengetahui kebenaran berita tersebut, PHDI Kota Mataram pun berinisiatif melakukan konfirmasi ke Geriya Karang Budakeling dan bertemu dengan Ida Pedanda Gede Made Jelantik Karang, disaksikan putra putrinya, Ida Mangku Wayan Oka Adnyana dan Ida Ayu Wayan Putri.

“Dalam pertemuan di Geriya Karang Budakeling Karangasem, PHDI Kota Mataram mendapatkan keterangan bahwa Puji Ardani datang ke sana (Merajan Geriya Karang Budakeling, Red) pada tanggal 17 Juni 2019, hanya untuk Melukat, sebagai bentuk pembersihan dirinya secara niskala,” jelas PHDI NTB dalam rilisnya.

Atas kebenaran yang didapat di Karangasem Bali itu, maka PHDI NTB menghimbau kepada masyarakat, khususnya Umat Hindu di NTB agar tidak terpancing dengan adanya permasalahan ini, dengan tetap bersatu menegakkan Dharma karena PHDI NTB menilai bahwa permasalahan ini merupakan perbuatan seorang oknum.

Baca Juga :  PHDI NTB Sesalkan Status FB NPRS, Umat Diimbau Bijak Bermedsos

“Kepada seluruh masyarakat apabila berminat menjadi Pandita/Sulinggih, agar melaksanakan aturan yang telah ditetapkan dalam Bhisama Pandita PHDI Pusat, Nomor 04/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/V/2005, tentang pelaksanaan Diksa Dwijati dan Keputusan Pesamuhan Agung PHDI Pusat Nomor 07/Kep/P.A Parisada/VII/2005 tertanggal 13 Juli 2005,” demikian imbauan PHDI NTB dalam pernyataan resminya, Jumat (6/5/2022).

PHDI NTB sendiri menyatakan bahwa PHDI sebagai Majelis Tertinggi Umat Hindu mendukung siapapun yang bermaksud menekuni spiritual menjadi Pandita ataupun Sulinggih, asal memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. (RL)

Komentar Anda