PGRI Pasang Badan Bela Haji Jempol

PASANG BADAN: Ketua PGRI Provinsi NTB, H Muhammad Yusuf (kanan), Ketua PGRI Lombok Tengah, H Muhammad Amin (tengah) saat memberikan dukungan kepada Ketua PGRI Kecamatan Pujut, H Jempol (kiri). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kasus dugaan pelanggaran tindak pidaka pemilu yang melibatkan Ketua PGRI Kecamatan Pujut, H Jempol terus menggelinding di Polres Lombok Tengah. Bahkan, Jempol telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga kuat melanggar undang-undang tipilu atas postingannya di sebuah grup media sosial facebook.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ternyata tak tinggal diam dengan status Jempol. Setelah menerima laporan dari anggota, PGRI Provinsi NTB langsung memberikan bantuan hukum melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Provinsi NTB. ‘’Kami akan berikan bantuan hukum melalui LKBH PGRI. Kami sudah instruksikan itu,’’ kata Ketua PGRI Provinsi NTB, H Muhammad Yusuf.

Yusuf sangat menyesalkan kejadian yang menimpa anggotanya. Apalagi, Jempol bukan sekadar anggota biasa melainkan Pimpinan Cabang Keamatan Pujut. Sudah seharusnya Jempol mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, kasus yang dilanggarnya adalah undang-undang tipilu. Di mana seharusnya, persoalan itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan langsung dibawa ke ranah kepolisian. ‘’Itu yang kami sesalkan, kok bisa-bisanya langsung ditangani kepolisian,’’ tanyanya.

Jika merunut sejumlah kasus tipilu di pilkada Lombok Tengah, Yusuf mengaku sangat keberatan anggotanya dijadikan tersangka. Karena belum lama ini, secara terang-terangan oknum kepala dinas berfoto bersama salah seorang calon. Bahkan, kepala dinas ini mengacung jari sebagai tanda dukungan paslon tertentu. Namun, persoalan itu hingga sekarang tak tentu rimbanya. ‘’Kok, guru yang sekadar membuat postingan begitu langsung dibawa ke ranah hukum. Makanya kami akan bantu secara maksimal,’’ ujar Yusuf.

Ketua PGRI Lombok Tengah, H Muhammad Amin menilai, penggiringan isu Ketua PGRI Kecamatan Pujut, H Jempol terkesan sangat politis. Seharusnya, pejabat lebih tinggi memberikan pembinaan. Jika tak bisa, barulah diarahkan untuk ditindak secara hukum.

Amin merunut, PGRI ranting kecamatan bernaung di bawah UPT. Sedangkan PGRI kabupaten/kota bernaung di bawah Dinas Pendidikan. Seharusnya, UPT kecamatan setempat memberikan pembinaan terlebih dahulu kepada pengurus PGRI setempat jika melanggar aturan. Jika tak bisa, barulah dibina secara hukum. ‘’Tapi ini tidak, ujuk-ujuk saja dibawa ke ranah hukum. Itu yang kami sesalkan,’’ ujar Amin.

Karenanya, Amin meminta agar kasus ini dilihat secara profesional dan proporsional. Jangan semata-mata dilihat secara politis semata. Apalagi, anggotanya tak secara terang-terangan berkampanye atau mendukung salah satu palson. ‘’Kami minta agar kasus ini ditangani secara proporsional dan profesional,’’ pintanya.

Tak sampai di situ, lanjut Amin, kasus yang menimpa Jempol sangat melukai hati guru. Seolah-olah mereka dijadikan objek empuk untuk diintimidasi secara politis. ‘’Kalau kami tidak tahan, sebenarnya teman-teman guru mau demo ke polres. Tapi kami menahan, karena tak elok guru demo. Apalagi di masa pendemi ini,’’ tambahnya.

Jempol yang dikonfirmasi terkait kasus ini mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tak ditahan karena telah diberikan bantuan hukum. ‘’Saya sudah jadi tersangka dan sekarang status saya tahanan luar. Saya diwajibkan melapor dua kali seminggu,’’ ujarnya.

Dalam persoalan ini, Yusuf kembali mengimbau seluruh anggota agar tak terlibat politik praktis. Sebagai ASN, semua anggota PGRI harus bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai ada yang memposting atau meng-upload gambar berbau mendukung salah satu paslon dalam masa pilkada ini. ‘’Saya mengimbau kepada seluruh anggota PGRI di NTB, terutama daerah yang sedang melaksanakan pilkada agar bijak bermedia sosial,’’ imbauhnya. (met)

Komentar Anda