Dana Sertifikasi Guru Honor Tersandra, PGRI NTB Serukan Mogok Mengajar

Ilustrasi Dana sertifikasi
Ilustrasi

MATARAM—Alih kelola SMA/SMK dan SLB ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak kunjung kelir, masih saja menyisakan persoalan. Terhitung sejak satu tahun belakangan, sebanyak 301 guru honor yang sudah disertifikasi belum mendapat tunjangan sertifikasi (TS) akibat belum keluarnya SK Gubernur. 

“Setidaknya ada sekitar Rp 2,7 miliar TS guru honor kita yang masih mengendap di pihak Pemerintah Provinsi sampai saat ini,” kata Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB, H Ali Rahim Sabtu, (27/1).

Ali menegaskan, data yang dimiliki pihaknya ada sekitar 7 ribuan guru honor di NTB yang belum mendapat SK Gubernur. SK ini belum keluar  sejak berlakunya alih kelola jenjang SMA/SMK dan SLB.

Dari 7 ribuan guru yang ada, sebutnya, ada sekita 301 guru honor yang sudah disertifikasi. Dari jumlah itu, ada ada sekitar Rp 2,7 miliar dan TS yang masih tersandra.

Disebutnya, dalam satu tahun guru bersangkutan harusnya mendapat TS sebesar Rp 7,5 juta. Jika jumlah per guru harus dapat Rp 7 jutaan dalam satu tahun, praktis, ada sekitar Rp 2,7 miliar masih mengendap di Pemprov dan belum dibayarkan kepada guru honor.

Dengan persoalan ini, Ali membandingkan permasalahan tersebut dengan provinsi lain. Katanya, di beberapa provinsi persoalan alih kelola ini sudah tidak ada masalah. Namun di NTB sampai saat ini masih sisakan permasalahan yang berlarut-larut.

Baca Juga :  Unram Mulai Tarik Mahasiswa KKN

Selain karena belum keluarnya SK gubernur, ia menuding penyebab lainnya karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tidak kompeten mengelola dunia pendidikan. Akibatnya, segala bentuk urusan berkaitan dengan pendidikan termasuk soal kesejahteraan guru honor yang sudah disertifikasi belum juga kunjung tuntas.

Berbeda ketika pengelolaan masih ditangani kabupaten kota, lanjutnya, kesejahteraan guru seperti TS yang bersumber dari APBN tidak pernah macet. “Dulu pas guru honor kita masih bernaung di kabupaten kota tidak ada masalah begini kok,” ucapnya.

Melihat persoalan ini, pihaknya selaku pimpinan organisasi profesi guru cukup getol perjuangkan nasib rekan-rekannya. Katanya, jika dalam satu minggu kedepan SK 7 ribuan belum kunjung keluar, termasuk TS 301 guru itu, pihaknya meminta kepada seluruh guru honor di NTB diam di rumah masing masing.

“Kalau minggu depan tidak ada kejelasan, maka kita akan suruh guru kita mogok mengajar. Biar tahu rasa bagaimana rasanya tidak ada guru honor,” tambahnya. 

Terpisah, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya sangat menyayangkan kondisi yang sedang melanda dunia pendidikan di NTB saat ini. Dana sebesar Rp 7 jutaan untuk TS guru tak kunjung dinikmati.

Baca Juga :  Siswa Dilarang Bawa Kendaraan Tanpa SIM

Dana itu, jelasnya, itu merupakan hak atas profesionalitas tugas yang selama ini diemban sebagai tenaga pendidik. “Tapi saya tidak mau berkomentar banyak, karena pada dasarnya mereka tahu kok apa yang sedang kami rasakan ini,” singkatnya.

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, H Aidy Furqon meminta agar PGRI mengkaji ulang data sebanyak 301 guru penerima TS tersebut. Mengingat data tersebut diduga merupakan guru TS yang diberikan SK oleh pemerintah kabupaten kota.

“Jika itu yang dimaksud, maka PGRI harus mengkaji ulang data mereka dan berkoordinasi dengan kami,” ungkapnya.

Jika PGRI menuding sebanyak 301 guru honor belum dibayar sertifikasinya, data Dikbud NTB justru sebaliknya. Guru sertifikasi tersebut sudah dibayar Desember 2017 lalu. Pembayaran terhadap guru honor sesuai dari dari Pemprov yang anggap telah memenuhi syarat.

Terkait dengan SK Gubernur, singgungnya, Pemprov NTB pun telah mengeluarkan SK. Hanya saja SK tersebut diperuntukan bagi guru yang disesuaikan dengan jam mengajarnya. Dan guru penerima SK inipun telah dibayar juga.

Agar tidak ada simpang siur data, Aidy meminta agar PGRI terlebih dahuu berkoordinasi terkait data yang dipersoalkan. Dengan demikian tidak ada polemik yang harus dikonsumsi publik. (cr-rie)

Komentar Anda