PGRI NTB Nilai Wacana Wali Kota Sembrono

MATARAM—Bergulirnya wacana asesement kepatutan jabatan kepala sekolah yang digelindingkan Walikota Mataram menuai berbagai respon. Salah satunya dating dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTB.

Ketua PGRI NTB, Ali Rahim mengatakan, Wali Kota serta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat salah kaprah menilai assessment dan pembentukan panitia seleksi (pansel) kepala sekolah. Wacana ini disebutnya harus dikaji terlebih dulu.

“Karena sudah jelas jelas, seperti yang diamanatkan melalui Permendiknas No 28 tahun 2010, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Artinya kepala sekolah itu pada dasarnya guru, tapi mendapat tugas tambahan karena memiliki syarat-syarat yang sudah di atur,” ungkapnya, Sabtu (20/8).

Baginya, tidak sepatutnya ada assessment dan pansel kepala sekolah. Namun yang lebih tepat yakni, pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kualitas kepala sekolah. Salah satu medianya yakni, melaksanakan pendidikan dan latihan (Diklat) terhadap calon kepala sekolah yang diselenggarakan selama 100 jam pelajaran atau 3 hari.

Baca Juga :  Jalan Sehat PGRI Labuhan Haji Berlangsung Meriah

Wacana assessment, jelasnya, adalah aturan yang muncul diatas aturan. Andai akan diterapkan, praktis aturan yang telah ada akan tumpang tindih.

Dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah, terangnya, kewajiban Pemda harus menyiapkan tugas tambahan kepada guru sebagai Kasek selama 2 tahun ke depan. Namum harus dilakukan secara berkala setiap tahun oleh pengawas. Kemudian secara kumulatif selama 4 tahun yang dilakukan oleh pengawas juga.

Dikatakan, sebagai salah satu cara untuk mengevaluasi seseorang yang mendapat tugas tambahan sebagai kasek. Apakah masih layak atau tidak.

Adapun yang cukup lucu baginya adalah pembuatan Pansel. Menurutnya, yang perlu ada pansel adalah SKPD. Adanya pansel lantaran jabatan di SKPD adalah jabatan structural. Sedangkan guru atau Kasek yang mendapat tugas tambahan merupakan jabatan fungsional.

Baca Juga :  PGRI Ranting Pringgabaya Gelar Halal Bihalal

Menurutnya, dengan adanya pansel untuk pemilihan Kasek terkesan aneh. Jika harus ada pansel, otomatis, kepala sekolah harus mendapat fasilitas yang memadai seperti yang dimiliki SKPD, sebut saja seperti kendaraan dinas. Padahal selama ini Kasek dan guru tetap menggunakan kendaraan pribadinya.

“Dan sudah jelas terkait assesment dan Pansel berdasarkan UU No. 5 tahun 2015 tentang ASN. Guru adalah jabatan fungsional bukan struktural," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram, H. Sudenom mengatakan, walaupun masih sekedar wacana namun tetap tujuannya baik. Akan tetapi dalam hal ini tergantung kebijakan pimpinan.

Baginya, pimpinan tidak mungkin mengeluarkan wacana tanpa ada dasar yang jelas. Wacana ini juga tidak mungkin dikeluarkan jika bertentangan dengan aturan yang sudah ada. (cr-rie)

Komentar Anda