PGRI Minta Bantuan ke DPRD NTB

HEARING : Ketua PGRI NTB, Ali Rahim bersama jajarannya mengadu ke komisi V DPRD NTB yang membidangi masalah pendidikan, Selasa kemarin (14/3) (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jajaran pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi NTB, mendatangi gedung DPRD NTB, Selasa kemarin (14/3).

Bersama beberapa kepala sekolah (kepsek) yang diberhentikan, PGRI meminta bantuan kepada para wakil rakyat agar bisa mengembalikan jabatan kepala sekolah. Ketua PGRI NTB, Ali Rahim dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sebanyak 16 kepala sekolah di kabupaten Bima telah diberhentikan dengan melanggar aturan. Sebanyak 13 orang dimutasi menjadi pengawas dan 3 orang lainnya menjadi guru biasa. “Semua di luar prosedur, maka PGRI wajib membela kepentingan anggotanya,” ujar Ali Rahim dihadapan jajaran Komisi V DPRD NTB yang membidangi pendidikan, Selasa kemarin (14/3).

Dijelaskan, awal mula masalah ini saat mutasi yang dilakukan Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri , berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor : 821.2 / 960.007.2016 pada tanggal 29 September 2016. Sebanyak 16 Kepala   SMA/SMK dimutasi menjadi pengawas dan guru. Padahal, bupati tidak berhak melakukan mutasi karena sedang dalam persiapan perpindahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi.

[postingan number=3 tag=”pgri”]

Menurut Ali Rahim, aturan yang telah dilanggar yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi.

Baca Juga :  FORMI Silaturrami dengan Dispora NTB

Selain itu terangnya, masa jabatan kepala sekolah selama 4 tahun. Seorang kepsek bisa dimutasi apabila telah menduduki jabatan minimal 2 tahun. “Kalau mereka ini, baru 1,9 tahun menjabat kok malah diganti. Ini melanggar Permendiknas nomor 28 tahun 2010,” ucapnya.

Dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepsek, harus melalui tahapan seleksi Calon Kepala Sekolah (Cakep). “Ini masalahnya orang yang dilantik atau menggantikan  tidak pernah ikut seleksi,” ungkap Ali Rahim.

Mutasi kepsek ke pengawas juga dinilai jelas melanggar Permenpan Birokrasi Reformasi RI Nomor 21 Tahun 2010 seperti yang dijelaskan pada pasal 31 tentang Promosi Pengawas. Aturan lain yang dilanggar yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 120/5935/SJ tanggal 16 Oktober 2015, tentang Percepatan Pelaksanaan Pengalihan Urusan Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Tidak boleh mutasi, karena ini mau peralihan ke provinsi,” ujarnya.

Langkah yang telah dilakukan PGRI, telah mengadukan masalah ini ke gubernur, Sekda NTB, Kepala BKD NTB, Ombudsman dan lain-lain. “Kita juga sudah laporkan ke PTUN dan 16 kepsek ini dimenangkan kok, keputusan PTUN Mataram Februari lalu jelas bahwa bupati tidak berwenang melakukan mutasi,” kata Ali Rahim.

Baca Juga :  BI NTB Latih Petani Membuat Olahan Cabai

Persoalannya, meski semua sudah jelas namun sampai saat ini 16 kepsek tersebut belum kembali pada jabatannya semula. Padahal, tanggal 31 Januari lalu gubernur sempat mengeluarkan SK sebagai tindaklanjut rekomendasi BKN, namun anehnya tidak bisa dieksekusi. “Masa cuma 6 orang saja yang mau dikembalikan, makanya ditolak. Semua harus dikukuhkan lagi, mohon bantuan bapak-ibu komisi V. Kepala sekolah ini hanya korban politik saja,” harap Ali Rahim.

Ketua Komisi V DPRD NTB, Hj Wartiah mengaku geram atas realitas yang ada. Ia memastikan pasang badan dalam menyelesaikan masalah ini. Apalagi sudah jelas telah terjadi pelanggaran yang dkuatkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Oleh karena itu, di hadapan pengurus PGRI dan para kepsek yang dimutasi, Wartiah berjanji akan memanggil kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). “Kami pastikan besok (hari ini – red) kepala Dikbud NTB dipanggil, bapak-bapak juga bisa langsung bicara besok menyampaikan semuanya,” kata Wartiah. (zwr)

Komentar Anda