PGRI Konsisten Suarakan Guru Honorer Diangkat jadi ASN

PGRI Ingatkan Pemerintah Serius Angkat Guru
PGRI

MATARAM – Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI konsisten menyuarakan kepada pemerintah pusat agar mengangkat status guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), minimal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Sekjen PB PGRI H Ali Rahim mengatakan persoalan guru honor itu seharusnya selesai ditangani pada 2015. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat undang-undang itu, karena sampai hari ini masih ada 52,2 persen guru honor di tanah air.

Kemudian, pada tahun 2021 Kemendikbudristek memberi angin segar bahwa 2022 akan diangkat satu juta guru PPPK. Tetapi, sampai hari ini kebijakan itu belum terlaksana secara maksimal.

“Ada guru yang bahkan sudah lulus seleksi PPPK, tetapi belum diangkat dan terima SK,” katanya.

Dikatakan Ali, pada tahun 2022 pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Guru PPPK. Jika merujuk UU dan PermenPAN-RB tersebut, maka 2023 tak ada lagi guru berstatus honorer, artinya mereka berpotensi diangkat menjadi PPPK atau pegawai negeri sipil (PNS).

“Kita tunggu saja, pemerintah pasti punya niat baik bahwa 2023 tak ada lagi guru honor, semua guru honorer sekarang diangkat jadi ASN, minimal PPPK,” kata Ali.

Menurut Ali, guru honorer sangat berperan dalam dunia pendidikan nasional karena jumlahnya lebih banyak dibanding guru PNS. Berdasar data PGRI, secara nasional terdapat 3.357.935 guru di Indonesia. Perinciannya, 52,2 persen atau 1.754.555 guru honor, dan selebihnya 1.603.380 guru PNS.  Artinya, guru honor memang lebih dominan dari PNS.  Lebih lanjut Ali menyebut, pengelolaan pendidikan harus dilakukan dengan langkah dan tata kelola yang benar.

Menurutnya Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, dan Kemenkeu mesti satu suara menyikapi rencana pengangkatan 1 juta guru PPPK tahun ini. Dia menyatakan ketika Kemendikbudristek mengusulkan pengangkatan guru PPPK, tentu Kemenkeu harus mengalokasikan anggaran. Karena gaji guru bersumber dari APBN melalui dana alokasi umum ke pemerintah daerah.

Ali turut menanggapi wacana pemerintah menghapus tenaga guru honor pada akhir 2023. Menurutnya, ketika guru honor dihapus, maka siapa yang akan mengajar anak-anak generasi penerus bangsa ke depan. Ada sekolah di pulau terluar Indonesia, hanya kepala sekolah yang berstatus PNS, sementara gurunya semua tenaga honorer.

“Jadi, saya mengajak guru honor berbaik sangka saja kalau wacana penghapusan itu diganti dengan pengangkatan guru PPPK atau PNS,” pungkasnya. (adi)

Komentar Anda