Petugas Tertibkan Belasan Ruko

DIBONGKAR : Bangunan yang melanggar aturan di Jalan Airlangga dibongkar paksa petugas menggunakan alat berat kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Tim kembali menyisir bangunan-bangunan pinggir jalan yang melanggar aturan atau menyerobot area publik kemarin.

Tim penertiban terdiri dari Dinas Tata Kota, Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan mendatangi belasan Ruko yang masih membandel di beberapa titik yakni di Jalan Panca Usaha, Jalan Catur Warga, Jalan Sriwijaya dan Jalan Airlangga. Bangunan yang pemiliknya bandel dibongkar paksa, seperti yang dilakukan terhadap dua bangunan Ruko di Jalan Airlangga. Bangunan ini sebelumnya disegel. Pemiliknya diminta membongkar bangunan yang melanggar ketentuan, namun ternyata tidak diindahkan. Bangunan dirusak menggunakan alat berat.

Baca Juga :  Dewan Minta Sewa Ruko Pasar Cakra Ditinjau Ulang

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Mataram, Suparman, tercatat masih ada puluhan pengusaha yang membandel, tidak mau membongkar bangunan yang melanggar aturan. Tim telah melayangkan surat teguran selama dua kali serta melakukan penyegelan. “ Kami tidak pandang bulu. Semua yang melanggar kami tertibkan,” ungkapnya kemarin.

Diantara beberapa pelanggaran yang ditemukan tim adalah adanya tembok permanen yang berada di area publik. Seperti salah satu toko HP di Jalan Catur Warga telah diberikan peringatan. Pemiliknya sanggup membongkar tiang permanen di depan Ruko serta. “ Semua sudah kita ingatkan, kalau masih bandel dalam waktu tujuh hari kedepan, kita bongkar paksa,” tegasnya.

Baca Juga :  KKTK Tegas Tertibkan Bangunan Liar

Penertiban berlangsung lancar, tidak ada kendala. Petugas langsung membongkar bagian Ruko yang melanggar. Di Jalan Airlangga ada dua Ruko yang ditindak.

Sementara itu Kasi Pengawasan Nanang Pujoraharjo menambahkan, pembongkaran bangunan dilakukan setelah Pemkot bersurat. “Pelanggaran sudah jelas, kita telah memberikan peringatan sejak awal baik secara lisan maupun tertulis. Selain di Airlangga, ada juga di Jalan Sriwijaya kita tertibkan, karena sebagaian areal publik digunakan tempat usaha, serta bangunan permanen,” katanya.(dir)

Komentar Anda