
MATARAM — Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Satpol PP Kota Mataram bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, menggelar razia narkotika di sejumlah kos-kosan di enam kecamatan di Kota Mataram.
Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, mengatakan bahwa sesuai hasil rapat koordinasi untuk pencegahan peredaran gelap narkotika di kos-kosan, telah dibentuk Satgas Kelurahan. Razia oleh aparat penegak hukum semakin gencar dilakukan.
“Ini adalah langkah bersama untuk menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa kenyamanan bagi masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan yang tinggal dua pekan lagi,” ujarnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (7/2).
Razia ini bertujuan untuk menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta mencegah tindak pidana lainnya yang kerap terjadi di lingkungan kos-kosan. Untuk memastikan razia berjalan lancar, personel Satuan Samapta turut dikerahkan guna mendukung pengamanan selama operasi berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir tiga lokasi kos-kosan di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram. Pemeriksaan meliputi identitas penghuni, pengecekan kamar, serta tes urine bagi penghuni yang dicurigai.
Selain upaya pemberantasan narkotika, langkah ini juga dilakukan untuk mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Dengan adanya razia seperti ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan,” tegas Irwan.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram tengah merancang regulasi untuk mengatur kos-kosan yang menyewakan kamar dalam waktu singkat (short time). Kos-kosan short time yang biasanya menyewakan kamar per jam itu akan diatur untuk menjaga ketertiban dan keamanan Mataram jelang Ramadan.
“Kita perlu ada regulasi khusus untuk mengatur rumah kos-kosan ini agar tidak disalahgunakan, sehingga bisa terus ditindak,” kata Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, Zarkasyi.
Selain masalah narkotika dan kumpul kebo, regulasi yang disiapkan juga untuk mengantisipasi kasus terorisme di Mataram. Menurut Zarkasyi, kasus terorisme kerap terjadi di berbagai kota besar, dan para teroris banyak menempati kos-kosan yang minim pengawasan.
Disampaikan, tidak hanya ketertiban masyarakat yang akan terjaga jika regulasi untuk mengatur kos-kosan tuntas, tetapi perizinan hingga retribusi kos-kosan di Mataram bisa dikelola lebih maksimal.
“Saat ini, keberadaan kos-kosan di Kota Mataram memang bisa menjadi alternatif yang aman dan murah, maka dari itu memang perlu diatur keberadaannya. Jangan sampai nanti keberadaan kos-kosan ini menimbulkan persoalan ketertiban umum, tetapi di satu sisi dia juga bisa mendatangkan PAD bagi Kota Mataram,” tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan, rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar diharuskan memiliki izin. “Ini harus kita tata kembali, bersama-sama,” singkatnya. (dir)