Petugas P2U Gagalkan Penyelundupan Narkoba

BARANG BUKTI: Kepala Rutan Praya, Dr Lalu Jumaidi, di damping petugas Resnarkoba Polres Loteng, saat menunjukkan bungkusan sabu-sabu yang berhasil disita (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Petugas Penjaga Pintu (P2U), Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Praya Lombok Tengah (Loteng) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu, seberat 5. 19 gram ke Rutan Praya, yang dilakukan oleh tukang ojek.

“Penyelundupan itu dilakukan oleh tukang ojek atas nama Muksin, dengan cara dimasukkan ke dalam nasi kuning yang dibungkus dengan rapi,” kata Kepala Rutan negara kelas II B Praya, Dr Lalu Jumaidi, kemarin (15/12).

Menurut pengakuannya, nasi tersebut akan diantarkan ke Amaq Elen, nara pidana (Napi) yang tersangkut kasus Narkoba. Selanjutnya pengakuan dari tukang ojek ini, dia sekedar hanya mengantarkan saja dan diberikan imbalan sebesar Rp 50 ribu.

Dijelaskan, siapapun yang datang ke rutan yang membawakan barang atau titipan ke napi, sebelumnya harus melalui pemeriksaan, termasuk nasi bungkus yang dibawa oleh tukang ojek ini.

“Selama ada titipan yang diperiksa, tumben hari ini ditemukan ada narkoba yang dibungkus pakai nasi,” tuturnya.

Setelah dilakukan introgasi yang melibatkan aparat kepolisian, Muksin langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai keterangannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Ary Armunanto membenarkan kalau salah seorang juru ojek, atas nama Muksin 39 tahun, yang beralamatkan di RT 04/RW 01 Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kodya Mataram.

Selanjutnya barang bukti  (BB), berupa sabu-sabu, saat ini sudah diamankan di Polres Loteng, termasuk pelakunya, untuk pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dan BB kita sudah tahan, untuk melakukan pengembangan, sebab kami yakin juru ojek ini pasti tahu, siapa yang menyuruhnya mengantarkan,” tuturnya. (cr-ap)