Petugas Gabungan Diminta Perketat Jam Malam di Kota Mataram

Ahyar Abduh (dok)

MATARAM—Peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Mataram disikapi serius oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Diputuskan untuk memperketat lagi aturan jam malam yang sebelumnya sudah diberlakukan. Jam malam tetap dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Dan setelah itu aktivitas masyarakat harus dihentikan. “Jam malam diperketat dan harus betul-betul dipatuhi dan dilaksanakan. Artinya semua aktivitas kegiatan, baik dipusat perbelanjaan atau perdagangan maupun di tempat umum. Kegiatan itu dibatasi sampai jam 10 malam,” ujar Wali Kota Mataram, H Ahyar Abduh.

Dengan jam malam yang diperketat. Wali Kota meminta dan memohon dukungan semua pihak. Karena jumlah pasien positif terus meningkat. Bahkan oleh sejumlah ahli diprediksi akan terjadi puncak penyebaran dalam waktu dekat.
“Inilah yang harus kita antisipasi. Padahal kita sebelumnya sudah turun dan landai. Bahkan kita hampir masuk zona hijau dan banyak penambahan pasien positif yang sangat menghawatirkan. Saya minta dukungan semua pihak demi menjaga keselamatan warga Kota Mataram,” katanya.

Pemberlakuan jam malam jangan dianggap enteng. Bukan hanya tentang mematikan lampu jalan dari pukul 22.00 sampai pukul 06.00. Namun harus dipatuhi dan mensetop seluruh kegiatan sesuai dengan batas waktunya. “Saya minta mulai malam ini (kemarin) semua lampu dimatikan. Harus mati itu lampunya,” ungkapnya.
Setelah dimatikan, Wali Kota mempersilahkan tim gabungan untuk melaksanakan Patroli Skala Besar. Ahyar meminta petugas lebih galak lagi membubarkan kegiatan yang masih nekat dilaksanakan. “Ini kan ada Pak Kapolresta. Itu nanti kewenangan bapak dan teman-teman lainnya untuk membubarkan kegiatan yang masih berlangsung,” terangnya.
Oleh karena itu, kegiatan yang mengundang kerumunan. Ataupun yang melaksanakan kegiatan lainnya. Seluruhnya harus berakhir sebelum pukul 22.00 Wita. “Harus ini saya kira lebih ditegaskan lagi di lapangan,” jelasnya.

Tapi Wali Kota tidak memberikan jawaban pasti tentang permintaan Kapolda NTB, yang meminta batas jam malam dimajukan lagi. Kapolda meminta jam malam diberlakukan sampai pukul 20.00 Wita. Setelah itu, kegiatan harus dihentikan. Ahyar tidak menjelaskan secara rinci alasan tidak mengindahkan permintaan Kapolda.

Gugus tugas menyatakan batas jam malam tetap pukul 22.00 Wita. Dari informasi yang diserap koran ini. Gugus Tugas khawatir jam malam dibatasi pukul 20.00 Wita. Karena resistensinya cukup besar ditentang oleh warga masyarakat. “Pokoknya itu sudah sampai pukul 22.00. Kan tadi sudah Kapolresta juga kita bahas,” jelasnya.
Sementara Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, keputusan jam malam tetap diberlakukan sampai pukul 22.00 Wita. Tentang imbauan Kapolda NTB yang meminta jam malam dimajukan sampai pukul 20.00 Wita. Heri menyerahkan sepenuhnya kepada Gugus Tugas. “Kan sudah diputuskan oleh Gugus Tugas. Tetap batasnya sampai pukul 22.00 Wita,” katanya.
Lalu tentang perintah Kapolda NTB yang sudah dilaksanakan oleh polsek jajaran. Seperti Polsek Pagutan yang sudah menegur dan menutup sejumlah tempat usaha pukul 20.00 Wita Selasa malam (26/1). Heri menyatakan tidak ada masalah. “Biarin aja,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda