MATARAM– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Dinas Pertamanan menepati janji menindak reklame yang bermasalah yakni reklame yang menunggak pajak serta belum diperpanjang izinnya kemarin.
Petugas yang melakukan pembongkaran terdiri dari Pol PP dan staf Dispenda.
Petugas membongkar baliho raksasa yang ada Jalan Pejanggik tepatnya di samping kantor Bank Muamalat Cakranegara. Reklame dibongkar paksa lantaran izinnya sudah habis sejak tahun 2013 dan belum dilakukan perpanjangan.
Kepala Dispenda Kota Mataram HM. Saykirin Hukmi yang memantau langsung penertiban menyampaikan, penertiban ini sebagai konsekuensi sikap pemilik reklame yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak.Sebelum penertiban, petugas sudah mengirim surat teguran kepada pemilik reklame tetapi tidak ada respon.” Setelah ditertibkan baru mau mengurus izin dan pembayaran pajaknya,” ungkap Syakirin.
Ia mencontohkan reklame yang ditertibkan izinnya sudah mati sejak tahun 2013. Padahal sesuai aturan sebulan sebelum izin mati, pemilik harus sudah mengurus perpanjangan izin. Tetapi malah pemilik tidak melakukannya. Jika izin reklame sudah mati setahun, maka otomatis izin yang lama tidak bisa diperpanjang dan harus diajukan izin baru. “Kalau mati sudah setahun tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya.
Sesuai aturan, setiap pemasangan reklame, pemilik wajib membayar pajak ke Pemkot yang besarannnya 25 persen. Untuk menghitung pembayaraan pajak reklame, Dispenda melakukan dua sistem penghitungan. Cara pertama dengan dasar perhitungan nilai kontrak antara pemilik reklame dan Pemkot. Cara kedua jika reklame disewakan ke pihak ketiga, maka besaran nilai sewa itu harus diserahkan ke Pemkot sebagai pajak.
Akibat tunggakan ratusan wajib pajak ini, Dispenda kehilangan pendapatan sekitar Rp 500 juta. Nilai ini berasal dari jumlah reklame yang sudah didata.”Potensi pendapatan yang tertunda sebesar Rp 500 juta lebih,” tegasnya.
Kalau semua tunggakan ini bisa dibayar, Syakirin yakin target penerimaan pajak reklame sebesar Rp 2,5 miliar bisa tercapai.
Sementara itu Dinas Pertamanan mendata di Jalan Pejanggik ada ratusan reklame yang akan ditertibkan. Di Jalan Pejanggik ada 72 reklame yang akan ditertibkan dengan cara dibongkar langsung.” Ada 72 reklame yang sesuai dengan data kita untuk dibongkar,” kata Yohana mewakili Kadis Pertamanan.
Papan reklame yang izinnya sudah lama mati akan dibongkar dan dirobohkan langsung. Untuk reklame yang lain hanya akan dicabut.” Ada yang dibongkar ada juga hanya dibuka spanduknya,” tegasnya.(ami)