Petani Tembakau Tolak Rencana Kenaikan CHT

Illustrasi

MATARAM – Petani tembakau menolak rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2023. Hal ini setelah Pemerintah menargetkan pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun 2023 atau naik sebesar 11,6 persen dari yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahmimudin mengatakan kenaikan tarif cukai rokok berpotensi menimbulkan maraknya peredaran rokok ilegal (rokil).

“Harga rokok bercukai mahal, semakin sedikit yang membeli. Agar perokok tetap bisa merokok, mereka mencari rokok alternatif, yakni membeli rokok ilegal. Bagi masyarakat perokok mereka tidak tau rokok ilegal, tetapi tetap beli rokil,” ungkap Sahmimudin kepada Radar Lombok, Senin (29/8).

Dikatakan, pasar rokok ilegal sudah marak dari sebelum Covid-19 atau ketika kenaikan CHT tahun 2020 diumumkan. Maka dengan adanya kenaikan CHT ini lagi semakin memperparah kondisi yang ada. Kenaikkan cukai tembakau tahun 2023 merupakan salah satu bagian dari lima agenda RPJMN Kemenkeu RI. Tetapi berbagai regulasi yang ada justru semakin menekan pemangku kepentingan industri hasil tembakau.

“Mengingatkan Presiden jangan berkepentingan dengan politik, karena Pilpres sebentar lagi, apapun bentuk protes petani tembakau tidak akan pernah didengar pemerintah,” ucapnya.

Sementara tiap tahun harga rokok semakin mahal, karena RPJMN Kemenkeu RI 2020-2024, tapi penyerapan tembakau petani justru semakin berkurang. Disisi lain perokok pemula makin berkembang, karena murahnya harga tembakau dibanding rokok bungkusan.

“Tujuan kenaikan CHT ini kan mengurangi perokok sekaligus meningkatkan penerimaan negara, serta menata IHT,” ucapnya.

Berdasarkan data yang ada peningkatan jumlah perokok didominasi oleh perokok yang menghisap rokok murah. Banyak perokok kemudian beralih menggunakan rokok lentingan sendiri atau pilitan, karena harga rokok per bungkus yang mahal. Cukup hanya dengan membeli tembakau Rp 5000 per bungkus, sudah setara dengan 3 sampai 4 bungkus rokok. Para perokok tidak gengsi dan malu lagi merokok pilitan di tempat umum.

“Karena murahnya tembakau, maka akan memacu dan memicu perokok pemula. Memakai pita cukai rokok murah ke rokok mahal da beralih merokok murah (SKT),” ucapnya.


Sahmimudin menjelaskan perusahaan yang membuat rokok murah, tentu akan memanfaatkan tembakau murah dalam produksinya. Sementara perusahaan yang memproduksi rokok menengah ke atas, karena omzet penjualan rokoknya menurun, maka kebutuhan tembakaunya juga berkurang. Sedangkan produksi tembakau relatif datar.

Parahnya Pemerintah, supaya petani tembakau tidak protes dan melakukan aksi demo, bisa jadi kenaikan cukai tembakau ini akan disahkan diakhir tahun 2022 atau menjelang libur Natal dan tahun baru 2023. Sebagaimana PP No 109 tahun 2012, disahkan pada 24 Desember 2012. (cr-rat)

Komentar Anda