Petani Tembakau Keluhkan Harga Pupuk Mahal

PUPUK : Petani di daerah Kuranji Lombok Barat ketika musim panen beberapa waktu lalu. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Petani tembakau mulai mengeluhkan terjadinya kelangkaan pupuk di musim tanam ini. Padahal, saat ini pupuk sangat dibutuhkan untuk melakukan proses pemupukan agar pertumbuhan tanaman petani tidak terganggu. Selain langka, harga pupuk untuk tanaman tembakau juga sangat mahal.

“Nasib petani tembakau makin parah, karena sudah puluhan tahun pemerintah tidak pernah mengalokasikan secara spesifik pupuk untuk tanaman tembakau, khusus untuk pupuk jenis tembakau seperti KO3, Fertila rata-rata kenaikkan harganya mencapai 40 persen,” kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB Sahmimudin kepada Radar Lombok, Kamis (17/7).

Sahmimudin pada tahun 2021, awalnya harga pupuk jenis KO3 untuk pupuk tanaman tembakau seharga Rp 1,8 juta per kwintal, harga pupuk jenis Fertila Rp 800 ribu – Rp 900 ribu per kwintal, kini harga masing-masing pupuk tersebut naik menjadi Rp 2,5 juta – Rp 3 juta dan Rp 1,5 juta- Rp 1,6 juta per kwintal.

Baca Juga :  Harga Rokok Resmi Naik

“Harga pupuk sudah mahal barangnya pun tidak ada,” sebutnya.

Dikatakannya, agar tanaman memiliki produksi tinggi, dalam hal pemupukan, ada empat hal yang wajib diperhatikan. Pertama tepat jumlah dan tepat dosis atau biasa disebut pupuk berimbang. Kemudian tepat waktu, dan tepat cara. Namun hampir keempat tepat tersebut tidak bisa terpenuhi. Sementara itu, untuk tanaman tembakau, tidak mendapatkan alokasi pupuk subsidi jenis urea dan juga NPK.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) RI menetapkan mulai 1 Juli 2022, menghapus sejumlah penjualan pupuk subsidi bagi petani. Artinya, penyaluran pupuk subsidi untuk beberapa jenis akan dihentikan mulai 1 Juli 2022. Jenis pupuk subsidi yang dicabut tersebut dan dikenakan harga non subsidi, diantaranya ZA, SP-36, Organik Granula.

Baca Juga :  Transportasi Lokal dan Online Diminta Bangun Komunikasi

“Mulai 1 Juli keempat jenis pupuk, yakni ZA, SP 36, organik granula dicabut subsidinya dan akan dikenakan harga non subsidi,” kata SVP PSO Wilayah Timur, Muhammad Yusri, Kamis (9/6) lalu.

Yusri mengatakan, selain mencabut subsidi tiga jenis pupuk tersebut, pemerintah juga akan melakukan perbaikan data petani di RDKK yang selama ini mendapatkan pupuk subsidi.

“Pembaharuan data petani penerima pupuk subsidi ini sebagai salah satu upaya agar penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran,” kata Yusri. (cr-rat)

Komentar Anda