Petani Sembalun Demo Tolak PT. SKE

DEMO: Ratusan petani Sembalun saat berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur kemarin. Mereka menuntut HGU atas nama PT. SKE dicabut. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Ratusan warga Sembalun berdemo di depan kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (24/11). Mereka menolak keberadaan PT.  Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang dianggap telah mengambil alih ratusan hektar tanah yang digarap petani setempat selama puluhan tahun dengan dalih mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sejak keluarnya HGU pada tahun 2021, konflik penguasaan lahan antara perusahaan ini dengan petani penggarap terus mengemuka. Berulang kali dilakukan upaya mediasi namun tetap hasilnya nol. Petani tetap menolak dan keberatan lahan diambil oleh PT. SKE. Warga menganggap HGU tersebut cacat hukum.”Soalnya HGU yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa  ada musyawarah dan persetujuan warga,” kata Suadi, perwakilan warga.

Tida jelasnya proses pengelolaan izin terangnya, tidak memberikan jaminan ke para petani Sembalun.” Pemerintah ini terkesan lebih membela perusahaan ketimbang warganya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Bentuk Tim Sengketa Pilkades

Ia menyampaikan, meski masih bersengketa, perusahaan terus memaksa menguasai lahan bahkan sampai melalukan pemagaran. Ada juga terbit surat pinjam pakai seolah petani hanya  sekedar meminjam tanah untuk digarap.” Upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara pembagian tanah objek reforma agraria  kami rasa itu bukan solusi yang tepat. Soalnya itu tidak sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku,” tutupnya.

Warga lainnya, Amaq Reli, menuding pemerintah berupaya membohongi masyarakat dengan menjanjikan akan membagi tanah ke masing-masing petani seluas 15 are. Setelah itu para petani akan diminta keluar dari tanah yang masih  berkonflik itu.”Padahal jika pemerintah ingin mengimplementasikan  skema tanah objek reformasi agraria, dengan konsekuensi petani harus harusnya diberikan jaminan haknya atas sertifikat tanah sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan reforma agraria. Namun yang terjadi malah petani akan diusir dari tanahnya. Dan juga kalau hanya 12 are tanah akan dibagikan ke petani, itu terlalu sempit untuk dijadikan sebagai lahan pertanian,” terangnya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Kasus Alsintan Lotim Diperkirakan Rp 4 Miliar

Aksi mereka dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Tidak ada pejabat Pemkab Lotim yang menerima mereka. Mereka menuntut HGU yang telah diberikan ke PT. SKE dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk juga meminta petani diberikan jaminan penguasaan tanah dengan skema reforma agraria.” Petani akan tetap bertahan di tanahnya. Dan kita jelas akan menolak semua skema perusahaan yang akan mengusir petani dari tanah tersebut,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda