Petani Minta Lahan Eks PT. SKE Segera Dibagi

TUNTUT : Ratusan petani Sembalun saat menggelar deklarasi menuntut lahan eks PT. SKE seluas 150 hektar segera dibagi.(Ist for Radar Lombok)

SELONG – Ratusan petani Sembalun yang tergabung Serikat Petani Sembalun (SPS) menggelar acara deklarasi bertempat rest area dekat kantor Camat Sembalun, Sabtu (22/1). Mereka menuntut agar lahan eks PT. Sembalun Kusuma Emas (SKE) seluas 150 hektar  segera dibagikan ke para petani agar konflik lahan segera berakhir. Merela kiha mengapresiasi langkah Pemkab Lotim meredam gejolak lahan ini. “Dengan adanya gerakan ini, kami bisa berbuat banyak untuk memperjuangkan hak-hak petani Sembalun  termasuk juga bisa menjemput program dari pemerintah,” kata Rusman, perwakilan petani.

Rusman tidak menampik bahwa sejauh ini telah banyak pihak yang telah  berjuang membantu petani. Untuk itu, pihaknya tidak menutup pintu bagi lembaga lain yang ingin berkolaborasi  dan menjalin kerjasama. SPS ini lanjutnya, sebagai wadah komunikasi petani Sembalun untuk mendukung program Pemda yakni reforma agraria yang akan dilakukan dalam waktu dekat.”Apapun program pemerintah, kami dukung sepenuhnya selama itu untuk kebaikan bersama,” terangnya.

Baca Juga :  Lotim Galakkan Program SICANTIK

Petani berharap lahan seluas 150 hektar  bekas tanah PT SKE segera didistribusikan ke petani penggarap  seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah.  Selain itu, lahan yang akan dibagikan kepara petani meskipun luasnya tak seberapa, harus memiliki legalitas yang jelas dalam bentuk sertifikat.”Apalagi Pemkab Lotim juga telah memegang data petani penggarap lahan tersebut. Petani yang di data itu merupakan orang yang setuju program reforma agraria ART/BPN Lotim. Kita juga sangat setuju terkait rencana Pemkab  Lotim yang akan memampang nama-nama calon penerima di kantor Camat. Selama itu tujuannya baik kita akan dukung,” jelasnya.

Rusman juga mengajak para petani untuk bergandengan tangan mengawal janji Pemkab Lotim.” Janji tersebut yang kita tagih agar secepatnya didistribusikan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Suniardi, mengatakan, tidak boleh ada yang menghalangi pembagian tanah 150 hektar itu karena merupakan program pemerintah pusat. “Saat ini, tanah yang 150 hektar itu sudah dikembalikan oleh PT SKE ke pemerintah. Dan Pemkab Lotim telah  dimandatkan untuk membagikan kita tanah itu melalui program reforma agraria,”  terangnya.

Baca Juga :  Proyek Harus Tuntas Dibayar Sebelum Tahun Berakhir

Terjadinya konflik  yang berkepanjangan ini terangnya, disebabkan karena  ada beberapa orang kelompok yang kontra memiliki lahan di atas 50 are hingga 3 hektar lebih. Itulah yang menyebabkan mereka enggan menerima kebijakan Pemkab Lotim untuk membagi lahan 150 hektar tersebut. “ Intinya, bukan masalah sedikit banyaknya yg setuju atau tidak. Tetapi wajib ini akan dibagikan oleh pemerintah. Masyarakat petani penggarap lahan itu, baik yang pro maupun kontra bisa membedakan antara PT SKE dengan program reforma agraria dari Pemda Lotim yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, petani Sembalun menerima dan mendukung penuh kebijakan ini.” Kami minta Pemkab Lotim dan Kanwil BPN NTB untuk secepatnya mengeluarkan SK calon penerima tanah melalui skema yang sah yaitu,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda