Petani dan Peternak Minim Manfaatkan Asuransi Bersubsidi

Ilustrasi

MATARAM–Pemerintah Pusat melalui beberapa kementerian telah meluncurkan berbagai program asuransi untuk melindungi petani, peternak hingga nelayan dari ancaman kerugian mulai dari tahun 2016. Hanya saja, program perlindungan untuk petani, nelayan dan peternak tersebut, di Provinsi NTB belum mampu dimaksimal oleh masyarakat.

Hal tersebut terlihat dari rendahnya jumlah penduduk di NTB yang bergerak di sektor pertanian tanaman padi, nelayan dan juga peternak sapi. Padahal, Pemerintah Pusat telah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menanggung asuransi tanaman dan jiwa mereka dalam hal ini PT Jasindo.

“Program asuransi yang di subsidi oleh negara untuk nelayan, ternak sapi dan tanaman padi masih sedikit yang memanfaatkannya,” kata Kepala PT Jasindo Cabang Provinsi NTB, Rudi Harso, Jum’at (18/20).

[postingan number=3 tag=”petani”]

Rudi memisalkan untuk program asuransi pertanian bagi tanaman padi pada tahun 2016. Dari target 26.900 hektar lahan pertanian tanaman padi di NTB bisa masuk asuransi dengan tanggungan premi hanya sebesar Rp 63 ribu/hektar/musim tanam dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp180 ribu.

Namun karena pemerintah memberikna subsidi hingga 80 persen, maka petani hanya cukup membayarkanRp63 ribu/hektar/musim tanam dengan besaran tanggungan klaim kalau terjadi gagal panen sebesar Rp6 juta/hektar.

Baca Juga :  Distan TPH NTB Terapkan Pola Tanam Tumpangsari

“Untuk asuransi pertanian tanaman padi hingga Desember 2016 terealisasi hanya 17.300 hektar dari seharusnya ditargetkan pada tahun 2016 itu sebanyak 26.900 hektar,” sebutnya.

Begitu juga dengan asuransi peternakan sapi yang ada di Provinsi NTB. Dari target 5 ribu ekor hingga akhir Desember 2016, namun yang terealisasi hanya mencapai 1.200 ekor yang sebagain besarnya ada di Kabupaten Lombok Timur. Realisasi asuransi ternak sapi tersebut jauh dari harapan.

Untuk pembayaran premi asuransi ternak sapi tersebut, pemerintah pusat juga memberikan subsidi yang cukup besar.  Kementerian Pertanian memberikan kemudahan bagi peternak sapi. Dari besaran premi yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebesar Rp200 ribu, peternak sapi hanya cukup membayar sebesar Rp40 ribu/ekor/tahun, karena subsidi sebesar 80 persen atau senilai Rp160 ribu dari total premi yang harus dibayarkan pertahunnya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu klaim yang bisa diterima oleh peternak jika sapi mereka mati, akan menerima kalim sebesar Rp10 juta/ekor.

Sementara itu, Kepala Unit Teknik PT Jasindo Cabang NTB, Rifeld Chandra mengatakan, untuk asuransi nelayan, pemerintah pusat menargetkan nelayan di NTB bisa ter-cover asuransi jiwa sebanyak 27 ribu orang. Namun yang terealisasi hanya 9.000 orang nelayan.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Perhatikan Nasib Petani Tembakau

Padahal, pemerintah menetapkan nelayan yang memenuhi syarat dengan cara menunjukan kartu nelayan, maka mereka dikenakan gratis pembayaran premi asuransi dari yang seharusnya dibayarkan Rp200 ribu/tahun. Sementara untuk pembayaran klaim bisa maksimum mencpai Rp200 juta/orang nelayan yang meninggal dunia saat melakukan pekerjaan penangkapan ikan.

“Dari tiga asuransi yang diperuntukan bagi petani, peternak dan nelayan, masih jauh dari harapan. Padahal, program asuransi dengan subsidi pemerintah ini sangat membantu dan mengurangi petani, nelayan dan juga peternak sapi,” ujarnya.

Ia berharap di tahun 2017 ini, pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini SKPD teknis terkait untuk lebih gencar mensosialisasikan program asuransi teresebut kepada masyarakat. hal tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari resiko gagal panen, kematian ternak/kecurian dan juga meninggal dunia bagi nelayan.

“Yang seharusnya proaktip dalam program asuransi ini adalah pemerintah daerah. Kami berharap akan ada sinergi yang lebih bagi lagi di tahun 2017 ini, agar masyarakat NTB lebih banyak lagi menerima manfaat program asuransi ini,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda