Petahana KPU dan Bawaslu NTB Bersaing Ikut Seleksi

Suhardi Soud (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dari 85 pendaftar seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, terdapat dua petahana KPU NTB yang ikut mendaftar. Yakni, Ketua KPU NTB Suhardi Soud dan Anggota KPU NTB Divisi Hukum Yan Marly.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud membenarkan hal itu. Soal bagaimana posisinya di KPU NTB, jika dinyatakan lulus seleksi di Bawaslu NTB, ia tak berkomentar banyak. “Intinya, kita daftar dan ikhtiar dulu,” ungkap mantan Ketua KPU Sumbawa tersebut, Jumat kemarin (15/7).

Diakui, masa jabatannya di KPU NTB berakhir pada Desember 2023 mendatang. Sebab itu, seleksi KPU NTB akan dilakukan pada akhir tahun 2023. Sementara Suhardi Soud sendiri sudah tidak bisa lagi mendaftar di KPU NTB, karena sudah dua periode.

Disinggung soal wacana perpanjangan masa jabatan KPU di daerah hingga usai Pemilu 2024, lantaran tahapan seleksi yang begitu mepet dengan pelaksanaan Pemilu, Suhardi mengaku itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. Tetapi sejauh ini, masa jabatannya di daerah akan berakhir pada 2023. “Sejauh ini masa jabatan di KPU tetap berakhir sesuai periode,” tandasnya.

Baca Juga :  NasDem Tepis Rumor Fauzan Khalid Mundur dari Bacaleg

Sementara itu, Yan Marly juga membenarkan ikut serta di seleksi Bawaslu NTB. Ia mengaku, pernah menjadi Anggota Panwaslu NTB pada Pemilu 2009, yang saat itu Panwaslu masih berstatus sebagai lembaga ad hoc atau sementara. Karena berstatus lembaga ad hoc, sehingga tidak ada periodesasi di Panwaslu NTB saat itu. Kemudian, pada 2014 Panwaslu yang semula berstatus lembaga ad hoc berubah menjadi badan atau lembaga tetap. “Saya sudah ada pengalaman di sana,” ungkapnya.

Diketahui, empat petahana Anggota Bawaslu NTB juga mendaftar dalam seleksi tiga Anggota Bawaslu NTB periode 2022-2027. Yakni Umar Ahmad Seth, Itratip, Suhardi dan Yuyun Nurul Azmi. Hanya M. Khuwailid tidak mendaftar, karena sudah menjabat dua periode

Baca Juga :  Fraksi NasDem Diminta Memasifkan Sosialisasi Anies

Suhardi dan Yuyun Nurul Azmi masa jabatannya akan berakhir pada September 2023, tetapi sesuai petunjuk dari Bawaslu RI, dipersilakan mengikuti seleksi. Jika kemudian dinyatakan lolos, maka yang bersangkutan bisa mengajukan surat pengunduran diri sebagai Anggota Bawaslu Periode 2018-2023.

Sebelumnya, Ketua Tim Panitia Seleksi Bawaslu NTB Prof Mahyuni mengatakan, peserta yang sudah dinyatakan lulus administrasi berhak untuk mengikuti tes tertulis dengan sistem komputer atau CAT pada 18 Juli di UPT BKN Mataram. Kemudian, tes psikologi pada 19-20 Juli. “Peserta yang tidak mengikuti dianggap gugur,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda