Pesta Sabu, Tujuh Remaja Ditangkap

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda menangkap tujuh orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan. Kelima laki-laki tersebut masing-masing berinisial AKM (24 tahun) warga Pejarakan Ampenan, AR 19 tahun warga Dasan Cermen, AW 20 tahun warga Abian Tubuh Barat, AA 21 tahun Warga Kediri Lombok Barat, RH 17 tahun warga Bonjeruk Lombok Tengah. Sedangkan dua orang perempuan yang ditangkap berinisial ND 16 tahun warga Seganteng dan ENS 17 tahun warga Karang Taliwang.  Mereka ditangkap usai menggelar pesta sabu  di rumah milik AW di daerah Karang Bata Kecamatan Cakranegara Kota Mataram Jumat kemarin (23/9). ‘’Mereka kita amankan di rumah milik AW, saat itu mereka baru saja selesai pesta sabu,’’ ujar Dirresnrkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra.

Baca Juga :  Jual Sabu , Tukang Cat Motor Ditangkap!

Penangkapan ini kata Satra, berawal dari laporan dari masyarkat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengamatan, petugas akhirnya  melakukan pengledahan di rumah milik AW sekitar pukul 13.00 Wita. Saat melakukan penggeledahan, tiga diantaranya saat itu sedang berada di dalam kamar. Sedangkan empat lainnya berada di luar. ‘’ Barang bukti sabunya sempat dibuang, tapi berhasil ditemukan,’’ ungkapnya.

Komang Satra  mengatakan salah satu yang ditangkap petugas ini masih  di kelas XII SMA  di Loteng. Sedangkan yang lainnya, rata-rata sudah putus sekolah. ‘’ Malah satu diantaranya itu residivis kasus narkotika. Sekarang tertangkap lagi,’’ bebernya.

Baca Juga :  AWAS! Bandar Narkoba Intens Dekati Anak-anak dan Remaja

Di depan petugas, mereka mengaku malam sebelumnya memakai sabu secara bersama-sama. Sabu tersebut dibeli di  Karang Bagu dengan cara patungan. ‘’ Malam sebelumnya kami sama sama makai. Tadi hanya duduk-duduk saja saat petugas datang,’’ kata AW.

Adapun barang bukti yng diamanakan petugas antara lain satu poket kristal bening yang diduga sabu seberat 1 gram. Satu bungkus pipet plastik, 1 buah gunting, 9 buah korek api.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 127 Undang-Undang No 35 thun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda