Pesta Sabu, Tiga Warga Kelayu Jorong Diringkus

SELONG – Tiga warga Kelurahan Kelayu Jorong Kecamatan Selong, MS (31) bersama dua rekannya, KSP (25) dan SH (35), harus mendekam di balik jeruji besi. Ketiganya diringkus Satnarkoba Polres Lombok Timur setelah kedapatan pesta sabu di salah satu rumah pelaku, Kamis malam (23/2).

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Dari laporan polisi bergerak melakukan penggerebekan. Bersama barang bukti para pelaku digelandang ke Polres Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.”Ketika sampai di lokasi, kita langsung mendobrak pintu rumah milik MS yang dijadikan sebagai lokasi pesta sabu,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kemarin.

Dalam penggerebekan itu pelaku tak bisa berkutik saat petugas menemukan sejumlah poket sabu di ruang tamu, tempat para pelaku berpesta. “ Kita gerebek saat para pelaku pesta sabu,” imbuhnya.

Para pelaku mengaku membeli sabu dengan cara patungan. Mereka baru bayar Rp 1 juta ke penjual. “ Pengakuan mereka, sisanya mereka masih berutang,” katanya.

Saat ini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3,5 gram sabu, HP, dan alat konsumsi sabu. Para pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur. Ketiganya dijerat pasal 112,114, 132 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara.(lie)

Komentar Anda