Pesta Sabu, Tiga Pecandu Dipenjara

Pesta Sabu, Tiga Pecandu Dipenjara
DIAMANKAN: Tiga orang pelaku saat diamankan di Polres Lombok Tengah, Jumat kemarin (12/1). (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga orang pecandu narkoba yang sedang pesta sabu di Dusun Kuta II Desa Kuta Kecamatan Pujut, Jumat kemarin (12/1). Ketiganya yaitu, ARN 38 tahun, KNM 37 tahun, warga Dusun Kuta II Desa Kuta, dan MR, 40 tahun, warga Dusun Tebuak Desa Prabu Kecamatan Pujut. 

Baca Juga :  NTB Waspadai Orang Gila Serang Pemuka Agama

Selain mengamankan tiga orang pelaku, petugas juga mengamankan 2 poket sabu, 1 buah bong alat isap, 1 bungkus plastik klip transparan, 2 buah korek api gas, 2 buah pipet plastik runcing  atau sekop yang digunakan mengambil sabu serta uang tunai sejumlah Rp 1.214.000.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Muhaimin menjelaskan, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa ketiganya sedang menggunakan barang haram itu. Polisi kemudian menelusuri kebenaran informasi itu dan mendapatkan pelaku sedang mengisap bubuk haram itu. ‘’Ketiga pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan,’’ kata Muhaimin.

Dijelaskanya, para pelaku diduga kuat sudah lama mengkonsumsi barang haran itu. Sehingga pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainya. “Kita masih mendalami apakah pelaku merupakan bandar atau tidak. Tapi yang jelas saat ini kita hanya sangkakan sebagai pengguna saja,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikan, penyebaran barang haram di Lombok Tengah saat ini sudah sangat meresahkan. Bahkan para pelaku kriminalitas juga sudah banyak yang mengenal narkoba itu. Sehingga tidak jarang para pelaku kriminalitas melancarkan aksinya untuk membeli narkoba. “Tapi yang tiga orang ini ada yang menjadi sopir dan ada juga bekerja di swasta. Untuk itu, kami mengimbau kepada siapapun agar jangan pernah mendekati narkoba, karena saat ini korban dari ganasnya narkoba ini sudah masuk dari berbagai kalangan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kesaksian Winnie, WNA Malaysia Usai Divonis 16 Tahun Penjara

Untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam selama 4 tahun penjara. Karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.  “Pelaku masih dilakukan tes urine dan kita sangkakan untuk sementara sebagai pemakai. Kita juga masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (cr-met)

Komentar Anda