Pesta Sabu, Pemilik Salon Ditangkap

BARANG BUKTI : Inilah ketiga tersangka yang ditangkap polisi usai pesat sabu di Lombok Tengah (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM-Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap tiga orang terduga pegedar dan pecandu narkotika jenis sabu.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini laki-laki berinsial MH, 27 tahun, warga Dusun Pelowok Desa/Kecamatan Kediri Lombok Barat. Sedangkan dua orang pengguna sabu yang diamankan adalah dua perempuan berinisial SS, 27 tahun, warga Dusun Berembeng Desa Pengenjek Kecamatan Jonggat Lombok Tengah dan LYM, 40 tahun, warga Dusun Batrata Desa Ubung Kecamatan Jonggat Loteng.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut salon Mega di Lombok Tengah kerap dijadikan sebagai tempat pengguna narkoba. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pengeledahan. Setibanya dilokasi, petugas menemukan tiga orang yang diduga baru selesai menggunakan sabu. Mereka ini adalah MH, SS dan LYM.  MH dan SS yang diketahui sebagai pasangan kekasih. ‘’Penggerebekan ini kita lakukan pada tanggal 22 Februari sekitar pukul 17.30 wita di salon Mega Ubung Loteng,’’ kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra, kemarin (28/2).

Baca Juga :  Meriahkan Pesta Kaliantan, Dispar Siap Giring Wisman

[postingan number=3 tag=”sabu”]

Saat dilakukan penggeledahan, MH dan SS diduga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar ruangan kamar. Alhasil, petugas menemukan sabu seberat 1,28 gram. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap lengkap, dua buah gunting dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. ‘’Yang menarik, sabu tersebut disimpan di dalam sebuah senter. Itu dilakukan untuk mengelabui petugas. Ternyata didalamnya terdapat 1,28 sabu,’’ ungkapnya.

 Setelah dilakukan pengembangan dan introgasi di TKP. LYM ternyata pemilik dari salon Mega tersebut. ‘’Dia pemilik salonnya. Katanya ada beberapa salon juga yang dimilikinya ditempat lain,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Tiga IRT Jualan Sabu Ditangkap Polisi

Selanjutnya, petugas mengaku masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang yang digunakan oleh ketiga pelaku ini. Tes urin kepada ketiga pelaku juga sudah dilakukan. Hasilnya, ketiga positif mengandung narkotuka jenis sabu. ‘’ pengembangan masih kita lakukan untuk mengetahui asal barangnya,’’ terangnya.  

Untuk tersangka MH, terancam dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. ‘’ sedangkan untuk dua orang lainnya kita kenakan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena mereka berdua hanya pengguna,’’ tandasnya. (gal)

Komentar Anda