Pesta Sabu, Lima Remaja Ditangkap

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.

Kelimanya  bernisial TH (17 tahun), AS (16 tahun), AN (23 tahun), MI (25 tahun) dan RH (29 tahun)  warga Dusun Mendagi Desa Beleka Kecamatan Gerung Lombok Barat (Lobar). " Kita tangkap hari Kamis (21/7) sekitar pukul 15.00 Wita. Dua diantaranya masih dibawah umur," ujar Dirresnarkoba Polda NTB melalui Kanit II Subdit II AKP Agus Dwi Ananto  Jumat kemarin (22/7).

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian selama dua minggu. Setelah melakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan di rumah milik AN. " Saat kita masuk ke dalam rumah dalam keadaan gelap. Dua orang kita temukan di dalam kamar dan tiga orang di luar," katanya.  

Baca Juga :  Pecandu Narkoba Lapor ke IPWL

Dari hasil pemeriksaan  di kamar itu, petugas menemukan puluhan klip plastik bening yang diduga tempat sabu beserta alat hisapnya. Selain itu, dua poket kristal bening seberat 0,2 gram. " Kuat dugaan sebelum kita grebek, mereka lagi mengadakan pesta sabu. Kamar itu juga kita duga kerap digunakan untuk pesta sabu," ungkapnya.

Kelimanya juga sudah dilakukan tes urine. Hasilnya empat orang dinyatakan positif mengandung sabu. Satu orang lainnya dinyatakan negatif karena kebetulan hanya datang pada saat dilakukan penggerebekan namun belum diputuskan apakah akan dibebaskan. " Dia mengaku datang mencas HP saat petugas datang. Kita masih tunggu hasil pengembangan," imbuhnya.

Baca Juga :  Peredaran Tramadol Masih Resahkan Warga

Kemudian petugas juga masih mengembangkan terkait apakah pelaku yang diamankan ini menjadi kurir atau tidak. Petugas juga masih mengembangkan terkait dengan asal barang haram tersebut. Adapun barang bukti yang didapatkan antara lain puluhan klip plastik bening, dua poket sabu seberat 0,2 gram dan 8 buah HP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.(gal)

Komentar Anda