Pesta Sabu, Dokter RSUD Mataram Ditangkap

DITANGKAP: Empat orang pelaku narkoba yang berhasil diamankan polisi di salah satu warnet usai pesta narkoba Selasa lalu (30/8) (Janwari Irwan/ Radar Lombok)

MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)  Polda NTB menangkap seorang oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram pukul 16.00 Wita, Selasa lalu (30/8).

dr DS, 28 tahun laki – laki warga Jalan Semangka No.23 Sukaraja Ampenan  ditangkap saat pesta narkoba bersama  tiga orang rekannya yakni NDP alias Dagul 46 tahun laki-laki,  warga Jalan RA Kartini Gang Komodo VII Lingkungan Monjok Timur, MW  34 tahun laki-laki warga Lingkungan Gubuk Batu Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Mataram dan FAS 31 tahun laki laki warga  Jalan RA Kartini No 28A  Monjok, Kecamatan  Selaparang Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra  menjelaskan, keempatnya pesta narkoba di sebuah warung internet (warnet)  di Jalan RA Kartini nomor 64  Monjok.  Polisi kata Satra, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada pesta narkoba di warnet itu.  Polisi lalu turun melakukan penggerebekan.  '' Kami gerebek di warnet itu,'' kata Satra, Rabu kemarin (31/8). Saat itu, keempatnya sedang asyik bermain game.

Baca Juga :  Bawa Sabu, IS Dibekuk

Polisi lalu melakukan penggeledahan kepada keempatnya. Hasilnya, ditemukan  sabu-sabu di saku celana sebelah kiri  milik Dagul sebanyak 7 poket. Sementara dari DS diamankan satu poket kecil ganja.  Mereka  mengaku mereka baru saja selesai  mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penggerebekan ini polisi mengamankan keempatnya dan sejumlah barang bukti berupa   7 poket sabu, 1 bungkus ganja dan 4 buah HP.   Polisi langsung melakukan tes urine. ''Dari hasil tes Urine kepada empat pelaku ini semuanya positif,” jelas Satra.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Pengunjung Rutan Selong Ditangkap

Pengakuan mereka, para pelaku ini sudah lama mengkonsumsi narkoba.   Polisi kini masih mendalami kepemilikan narkoba itu, mengingat jumlahnya cukup banyak apakah mereka hanya pemakai atau pengedar.  Keempatnya kini ditahan di Mapolda NTB. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Narkoba dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-wan)

Komentar Anda