Pesta Narkoba, Lima Pemuda Diringkus

NARKOBA : Tiga dari lima pemuda yang berhasil ditangkap aparat Polres Lombok Timur dalam kasus Narkoba. (Ist/Radar Lombok )
NARKOBA : Tiga dari lima pemuda yang berhasil ditangkap aparat Polres Lombok Timur dalam kasus Narkoba. (Ist/Radar Lombok )

SELONG – Sat Narkoba Polres Lombok Timur, Rabu (17/6), menangkap lima orang warga usai pesta narkoba di rumah pelaku S. Mereka adalah S (37) wiraswasta, RA (30) sopir dan D (26), ketiganya warga Desa Paokmotong. Lalu OA (26) warga Desa Masbagik Utara, dan H. (37) warga Desa Masbagik.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Jaharudin, mengatakan, penangkapan lima pemuda ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di rumah S di Dusun Darma Rata Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik sering terjadi pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak melakukan penggerebekan. Saat penggerebakan,  ditemukan sejumlah barang bukti seperti 2 poket besar kristal sabu 2 gram dan 1 poket kecil kristal sabu bruto 1 gram, 1 buang bong lengkap dan satu buah korek api gas dengan kompor terpasang.

Setelah selesai melakukan interogasi, tim melakukan pengembangan pelaku yang disebut atas nama  D alamat desa Lendang Kesiu Masbagik. Di sini D didapati sedang bersama 2 temannya, O Adan  HIRMAN , Setelah melakukan penggeledahan anggota mendapati 2 poket besar kristal diduga sabu bruto 2 gram, 1 buah bong lengkap, 2 tabung kaca, 1 buah timbangan digital, 1 sendok plastik, 1 buah skop plastik, 1 bungkus plastik klip, sejumlah HP dan uang tunai. Mereka ditangkap pada Rabu, (17/6) sekitar pukul 16.00 Wita, dan Kamis (18/6) sekitar pukul 00.30 Wita.

Para pelaku dijerat dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Timur. (wan)

Komentar Anda